SANKSI HUKUM ATAS KEJAHATAN MANIPULASI PENDAPAT AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN EMITEN OLEH AKUNTAN PUBLIK DI PASAR MODAL

ABSTRAK: Makalah ini berjudul “Sanksi Hukum Atas Kejahatan Manipulasi Pendapat Audit Atas Laporan Keuangan Emiten Oleh Akuntan Publik Di Pasar Modal”. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui sanksi hukum atas kejahatan manipulasi pendapat audit atas laporan keuangan emiten oleh akuntan publik di pasar modal. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan hukum normatif. Hasilnya adalah bahwa sanksi hukum yang dikenakan atas kejahatan manipulasi pendapat audit atas laporan keuangan emiten oleh akuntan publik di pasar modal adalah sanksi yang diatur dalam ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Sanksi hukum atas kejahatan manipulasi pendapat audit oleh akuntan publik selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik, hal inilah yang akan dikaji berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis.
Kata Kunci: Akuntan Publik, Pendapat Audit, Sanksi Hukum, Pasar Modal
Penulis: I Made Yudana, I Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130104

Artikel Terkait :