SANKSI HUKUM ATAS KEJAHATAN MANIPULASI PENDAPAT AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN EMITEN OLEH AKUNTAN PUBLIK DI PASAR MODAL
ABSTRAK: Makalah ini berjudul
“Sanksi Hukum Atas Kejahatan Manipulasi Pendapat Audit Atas Laporan Keuangan
Emiten Oleh Akuntan Publik Di Pasar Modal”. Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui sanksi hukum atas kejahatan manipulasi pendapat audit atas laporan
keuangan emiten oleh akuntan publik di pasar modal. Metode penulisan yang digunakan
adalah metode penulisan hukum normatif. Hasilnya adalah bahwa sanksi hukum yang
dikenakan atas kejahatan manipulasi pendapat audit atas laporan keuangan emiten
oleh akuntan publik di pasar modal adalah sanksi yang diatur dalam ketentuan
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Sanksi hukum
atas kejahatan manipulasi pendapat audit oleh akuntan publik selain diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal diatur juga dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik, hal inilah yang akan
dikaji berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis.
Kata Kunci: Akuntan Publik,
Pendapat Audit, Sanksi Hukum, Pasar Modal
Penulis: I Made Yudana, I Dewa
Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130104