SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBANTU KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
ABSTRAK: Pembunuhan merupakan
tindak pidana yang kejam karena tujuan dari pelaku adalah menghilangkan nyawa
orang lain. Ketika melakukan pembunuhan terkadang terdapat orang yang membantu
terlaksananya kejahatan. Pembantu kejahatan memiliki peran yang berbeda dengan
pelaku kejahatan, sehingga terdapat perbedaan dalam pemberian sanksi pidana
juga terdapat perbedaan sanksi pidana antara pelaku dengan pembantu kejahatan.
Adapun yang menjadi permasalahan adalah sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap
pelaku pembantu kejahatan terhadap nyawa. Tujuan dari penulisan ini adalah
untuk mengetahui sanksi pidana bagi pembantu kejahatan terhadap nyawa yang
diatur dalam KUHP. Metode yang digunakan untuk mengkaji permasalahan tersebut
adalah metode penelitian hukum normatif. Dalam pembahasannya, pembantu kejahatan
diatur pada pasal 56 KUHP. Mengenai penjatuhan pidana terhadap pembantu kejahatan
dikaitkan dengan pasal 57 KUHP. Berdasarkan pada pasal tersebut, penjatuhan
pidana terhadap pembantu kejahatan terhadap nyawa hanya sebatas sanksi pidana
penjara yang tenggang waktunya disesuaikan dengan pasal tersebut.
Kata kunci: Pembunuhan, Nyawa,
Kejahatan, Pembantu kejahatan
Penulis: I Wayan Agus
Vijayantera, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd130094