SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBANTU KEJAHATAN TERHADAP NYAWA

ABSTRAK: Pembunuhan merupakan tindak pidana yang kejam karena tujuan dari pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain. Ketika melakukan pembunuhan terkadang terdapat orang yang membantu terlaksananya kejahatan. Pembantu kejahatan memiliki peran yang berbeda dengan pelaku kejahatan, sehingga terdapat perbedaan dalam pemberian sanksi pidana juga terdapat perbedaan sanksi pidana antara pelaku dengan pembantu kejahatan. Adapun yang menjadi permasalahan adalah sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku pembantu kejahatan terhadap nyawa. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sanksi pidana bagi pembantu kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam KUHP. Metode yang digunakan untuk mengkaji permasalahan tersebut adalah metode penelitian hukum normatif. Dalam pembahasannya, pembantu kejahatan diatur pada pasal 56 KUHP. Mengenai penjatuhan pidana terhadap pembantu kejahatan dikaitkan dengan pasal 57 KUHP. Berdasarkan pada pasal tersebut, penjatuhan pidana terhadap pembantu kejahatan terhadap nyawa hanya sebatas sanksi pidana penjara yang tenggang waktunya disesuaikan dengan pasal tersebut.
Kata kunci: Pembunuhan, Nyawa, Kejahatan, Pembantu kejahatan
Penulis: I Wayan Agus Vijayantera, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd130094

Artikel Terkait :