SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU GRATIFIKASI SEKS

Abstrak: Makalah ini berjudul "Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Gratifikasi Seks". Metode penelitian  yang  digunakan  dalam  makalah  ini  adalah  analisis  normatif.  Mengacu  pada persoalan  Gratifikasi  Seks  yang  sebagian  besar  masih  sulit  dijerat  dengan  hukum pidana.  Dari  hal  tersebut  dapat  ditarik  permasalahan  yang  dibahas  dalam  makalah  ini, yakni  bagaimana  pengaturan  Gratifikasi  Seks  dalam  hukum  pidana  di  Indonesia,  yang dilihat  dari  peraturan  yang  ada  saat  ini  masih  terdapat  kekosongan  norma.  Di  samping itu,  makalah  ini  juga  akan  menjelaskan  sanksi  pidana  yang  dapat  diberikan  kepada pelaku  Gratifikasi  Seks  yang  akan  memberikan  efek  jera  terhadap  pelaku.  Gratifikasi Seks perlu dibuatkan aturan  secara khusus karena peraturan  yang ada  belum  memadai. Pelaku  pemberi  maupun  penerima  Gratifikasi  Seks  dapat  dijerat  atau  didakwa  dengan ketentuan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi UU  tersebut  belum  memuat  ketentuan  sanksi  terhadap  pelaku  perempuan  pemberi layanannya.  Peraturan  dengan  sanksi  yang  berat  seperti  pidana  dapat  dijadikan  upaya mencegah  dan  dapat  menanggulangi  Gratifikasi  Seks.  Penulisan  makalah  ini  bertujuan untuk  menganalisis  pengaturan  hukum  mengenai  Gratifikasi  Seks  beserta  sanksi pidananya demi mencegah terjadinya Gratifikasi Seks dan memberikan kontribusi serta wacana  bagi  legislator  untuk  membentuk  suatu  peraturan  khusus  mengatur  mengenai Gratifikasi Seks. 
Kata Kunci: Gratifikasi Seks, Peraturan, Sanksi Pidana, Hukum Pidana
Penulis: Amirotul Azizah, I Kt. Sandhi Sudarsana
Kode Jurnal: jphukumdd130162

Artikel Terkait :