SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU GRATIFIKASI SEKS
Abstrak: Makalah ini berjudul
"Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Gratifikasi Seks". Metode penelitian yang
digunakan dalam makalah
ini adalah analisis
normatif. Mengacu pada persoalan Gratifikasi
Seks yang sebagian
besar masih sulit
dijerat dengan hukum pidana.
Dari hal tersebut
dapat ditarik permasalahan
yang dibahas dalam
makalah ini, yakni bagaimana
pengaturan Gratifikasi Seks
dalam hukum pidana
di Indonesia, yang dilihat
dari peraturan yang
ada saat ini
masih terdapat kekosongan
norma. Di samping itu,
makalah ini juga
akan menjelaskan sanksi
pidana yang dapat
diberikan kepada pelaku Gratifikasi
Seks yang akan
memberikan efek jera
terhadap pelaku. Gratifikasi Seks perlu dibuatkan aturan secara khusus karena peraturan yang ada
belum memadai. Pelaku pemberi
maupun penerima Gratifikasi
Seks dapat dijerat
atau didakwa dengan ketentuan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi UU
tersebut belum memuat
ketentuan sanksi terhadap
pelaku perempuan pemberi layanannya. Peraturan
dengan sanksi yang
berat seperti pidana
dapat dijadikan upaya mencegah dan
dapat menanggulangi Gratifikasi
Seks. Penulisan makalah
ini bertujuan untuk menganalisis
pengaturan hukum mengenai
Gratifikasi Seks beserta
sanksi pidananya demi mencegah terjadinya Gratifikasi Seks dan
memberikan kontribusi serta wacana
bagi legislator untuk
membentuk suatu peraturan
khusus mengatur mengenai Gratifikasi Seks.
Kata Kunci: Gratifikasi Seks,
Peraturan, Sanksi Pidana, Hukum Pidana
Penulis: Amirotul Azizah, I
Kt. Sandhi Sudarsana
Kode Jurnal: jphukumdd130162