SENGKETA TANAH PERKEBUNAN PT. MUNTE WANIQ JAYA PERKASA DENGAN MASYARAKAT KAMPUNG MUARA TAE KECAMATAN JEMPANG KABUPATEN KUTAI BARAT PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

ABSTRACT: Permasalahan yang akan penulis kemukakan dalam penlitian dan penulisan skripsi adalah Bagaimana terjadinya sengketa tanah, Faktor-faktor apa aja yang mempengaruhi terjadinya tanah, dan bagaimana upaya penyelesaian tanah perkebunan tersebut. Penelitian dan penulisan dalam pembahasan ini mempunyai tujuan untuk mengetahui Bagaimana sengketa, Faktor-Faktor Mempengaruhi Terjadinya Sengketa dan juga  Upaya Penyelesaian Sengketa tanah tersebut.
Untuk mencapai tujuan tersebut, jenis penelitian yang digunakan dalan penelitian hukum emperis (Emeperical Law Research). Sehingga penelitian dilakukan dengan metode penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dari penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa sengketa tanah tersebut jerjadi antara warga masyarakat Kampung Muara Tae dengan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa kerena adanya pembebasan tanah milik masyarakat muara tae seluas 638 Ha. oleh warga Kampung Muara Ponak kepada PT. Munte Waniq Jaya Perkasa. Masyarakat Muara Tae keberatan dan menolak kehadiran PT. Munte Waniq Jaya Perkasa dan menuntut pengembalian tanah yang sudah dibebaskan oleh warga Muara Ponak tersebut. Faktor yang mempengaruhi terjadinya sengketa tersebut adalah karena tidak adanya koordinasi dan konsolidasi dalam penerbitan ijin lokasi PT. Munte Waniq Jaya Perkasa dan karena adanya tumpang tindih pengklaiman hak milik atas tanah antara warga muara tae dengan warga muara ponak setelah terbit ijin lokasi PT. Munte Waniq Jaya Perkasa tahun 2007.
Upaya yang bisa dilakukan untuk menyelsaikan sengketa tersebut menurut penulis adalah melalui cara non litigasi berupa mediasi oleh pihak yang independen. Salah satu adalah melalui BPN untuk mengadakan gelar kasus sesuai dengan peraturan kepala Badan pertanahan nasional nomor 3 tahun 2011 tentang Pengolahan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Upaya litigasi adalah upaya terakhir apabila upaya melalui cara non litigasi tidak bisa menyelsaian sengketa.
Kata Kunci : Sengketa, Tanah, Faktor, Penyelesaian, Perkebunan,  Hak Milik, Masyarakat
Penulis: Masrani
Kode Jurnal: jphukumdd130439

Artikel Terkait :