SENGKETA TANAH PERKEBUNAN PT. MUNTE WANIQ JAYA PERKASA DENGAN MASYARAKAT KAMPUNG MUARA TAE KECAMATAN JEMPANG KABUPATEN KUTAI BARAT PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRACT: Permasalahan yang
akan penulis kemukakan dalam penlitian dan penulisan skripsi adalah Bagaimana
terjadinya sengketa tanah, Faktor-faktor apa aja yang mempengaruhi terjadinya
tanah, dan bagaimana upaya penyelesaian tanah perkebunan tersebut. Penelitian
dan penulisan dalam pembahasan ini mempunyai tujuan untuk mengetahui Bagaimana
sengketa, Faktor-Faktor Mempengaruhi Terjadinya Sengketa dan juga Upaya Penyelesaian Sengketa tanah tersebut.
Untuk mencapai tujuan tersebut, jenis penelitian yang digunakan dalan
penelitian hukum emperis (Emeperical Law Research). Sehingga penelitian
dilakukan dengan metode penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dari
penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa sengketa tanah tersebut jerjadi
antara warga masyarakat Kampung Muara Tae dengan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa
kerena adanya pembebasan tanah milik masyarakat muara tae seluas 638 Ha. oleh
warga Kampung Muara Ponak kepada PT. Munte Waniq Jaya Perkasa. Masyarakat Muara
Tae keberatan dan menolak kehadiran PT. Munte Waniq Jaya Perkasa dan menuntut
pengembalian tanah yang sudah dibebaskan oleh warga Muara Ponak tersebut.
Faktor yang mempengaruhi terjadinya sengketa tersebut adalah karena tidak
adanya koordinasi dan konsolidasi dalam penerbitan ijin lokasi PT. Munte Waniq
Jaya Perkasa dan karena adanya tumpang tindih pengklaiman hak milik atas tanah
antara warga muara tae dengan warga muara ponak setelah terbit ijin lokasi PT.
Munte Waniq Jaya Perkasa tahun 2007.
Upaya yang bisa dilakukan untuk menyelsaikan sengketa tersebut menurut
penulis adalah melalui cara non litigasi berupa mediasi oleh pihak yang
independen. Salah satu adalah melalui BPN untuk mengadakan gelar kasus sesuai
dengan peraturan kepala Badan pertanahan nasional nomor 3 tahun 2011 tentang
Pengolahan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Upaya litigasi adalah
upaya terakhir apabila upaya melalui cara non litigasi tidak bisa menyelsaian sengketa.
Kata Kunci : Sengketa, Tanah,
Faktor, Penyelesaian, Perkebunan, Hak
Milik, Masyarakat
Penulis: Masrani
Kode Jurnal: jphukumdd130439