SENGKETA TANAH SETRA DAN PENYELESAIANNYA (STUDI KASUS SENGKETA BANJAR ADAT AMBENGAN DENGAN BANJAR ADAT SEMANA UBUD KABUPATEN GIANYAR)
ABSTRAK: Sengketa tanah
setra yang terjadi
antara Banjar Adat
Ambengan dengan Banjar Adat Semana muncul pada tanggal 31 Mei
2007 yang berawal dari pemotongan tiga pohon kelapa dan
satu pohon blalu
di areal setra
oleh warga Banjar
Adat Semana namun
tidak diijinkan oleh warga
Banjar Adat Ambengan,
peristiwa tersebut semakin
berkembang hingga
menyebabkan bentrokan fisik
dan saling kalim
kepemilikan tanah setra
tersebut. Peristiwa itu menimbulkan
pertanyaan apa yang
melatarbelakangi dan faktor-faktor
yang mempengaruhi sengketa tanah
setra tersebut? Dan
bagaimana penyelesaian serta pelaksanaannya?. Metode yang digunakan
adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus, fakta dan
sejarah untuk mengetahui
permasalahan yang ada.
Proses penyelesaiannya dilakukan
dengan cara mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan dikeluarkannya Surat
Penegasan hingga ditandatanganinya suatu kesepakatan oleh kedua belah
pihak.
Kata Kunci: Sengketa, Tanah, S
etra , Adat
Penulis: I Gusti Ayu Sri
Haryanti Dewi Witari, I Ketut Wirta Griadhi, A.A Gde Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130223