SENGKETA TANAH SETRA DAN PENYELESAIANNYA (STUDI KASUS SENGKETA BANJAR ADAT AMBENGAN DENGAN BANJAR ADAT SEMANA UBUD KABUPATEN GIANYAR)

ABSTRAK: Sengketa  tanah  setra  yang  terjadi  antara  Banjar  Adat  Ambengan  dengan  Banjar Adat Semana muncul pada tanggal 31 Mei 2007 yang berawal dari pemotongan tiga pohon kelapa  dan  satu  pohon  blalu  di  areal  setra  oleh  warga  Banjar  Adat  Semana  namun  tidak diijinkan  oleh  warga  Banjar  Adat  Ambengan,  peristiwa  tersebut  semakin  berkembang hingga  menyebabkan  bentrokan  fisik  dan  saling  kalim  kepemilikan  tanah  setra  tersebut. Peristiwa  itu  menimbulkan  pertanyaan  apa  yang  melatarbelakangi  dan  faktor-faktor  yang mempengaruhi  sengketa  tanah  setra  tersebut?  Dan  bagaimana  penyelesaian  serta pelaksanaannya?. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus, fakta  dan  sejarah  untuk  mengetahui  permasalahan  yang  ada.  Proses  penyelesaiannya dilakukan dengan cara mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan dikeluarkannya Surat Penegasan hingga ditandatanganinya suatu kesepakatan oleh kedua belah pihak. 
Kata Kunci: Sengketa, Tanah, S etra , Adat
Penulis: I Gusti Ayu Sri Haryanti Dewi Witari, I Ketut Wirta Griadhi, A.A Gde Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130223

Artikel Terkait :