SISTEM HUKUM PERKAWINAN PADA NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA
Abstrak: Perkawinan termasuk
sebagai kebutuhan dasar (asasi)
setiap manusia, yang tujuannya adalah untuk membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dimasukkannya unsur kalimat “Ketuhanan Yang Maha
Esa” dalam pengertian perkawinan yang disebutkan pada Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, menunjukkan
bahwa perkawinan tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan yang
bersifat pribadi (individual), melainkan harus juga dipandang sebagai hubungan
hukum antara seorang pria dengan
seorang wanita dalam satu rumah tangga yang memiliki nilai-nilai
religius berdasarkan pada Pancasila sebagai falsafah
hidup Bangsa Indonesia.
Kata kunci: Perkawinan, Negara
Hukum, Pancasila
Penulis: TENGKU ERWINSYAHBANA
Kode Jurnal: jphukumdd120100