SISTEM HUKUM PERKAWINAN PADA NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA

Abstrak: Perkawinan termasuk sebagai kebutuhan  dasar  (asasi)  setiap manusia, yang tujuannya adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan   Ketuhanan Yang Maha Esa. Dimasukkannya unsur kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam pengertian perkawinan yang disebutkan pada Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974,   menunjukkan   bahwa perkawinan   tidak   dapat dipandang hanya sebagai urusan yang bersifat pribadi (individual), melainkan harus juga dipandang sebagai hubungan hukum antara seorang   pria   dengan   seorang wanita dalam satu rumah tangga yang memiliki nilai-nilai religius berdasarkan   pada   Pancasila sebagai   falsafah   hidup   Bangsa Indonesia.
Kata kunci: Perkawinan, Negara Hukum, Pancasila
Penulis: TENGKU ERWINSYAHBANA
Kode Jurnal: jphukumdd120100

Artikel Terkait :