Solusi Praperadilan oleh Hakim Komisaris Berdasarkan RUU KUHAP
Abstrak: Dibutuhkan
solusi baru yang dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan pada praperadilan dalam
KUHAP dan konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP. Hakim Komisaris dicetus di
dalam RUU KUHAP menggantikan praperadilan. Hakim komisaris, yaitu pejabat yang
diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan, dan wewenang lain.
konsep Hakim Komisaris ini adalah untuk menggantikan praperadilan, dengan
wewenang yang lebih luas dan bertujuan untuk membenahi kelemahan-kelemahan yang
terdapat dalam praperadilan. Pemeriksaan pendahuluan oleh Hakim Komisaris
sebagai solusi praperadilan dalam penegakan HAM di Indonesia merupakan
pemecahan masalah mengenai praperadilan dan konsep Hakim Komisaris. Pemeriksaan
pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim Komisaris yang
merupakan bagian khusus dari PN, sebagai salah satu tahap yang harus dilalui
sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk pemeriksaan pokok
perkara. Oleh karena itu, semua berkas perkara harus melalui pemeriksaan
pendahuluan guna untuk menjalankan wewenang Hakim Komisaris, sehingga
perlindungan terhadap hak-hak asasi tersangka bisa terwujud. Pada tahap
pemeriksaan pendahuluan terdapat beberapa hal penting seperti struktur organisasi
PN, kewenangan, pemanggilan pihak-pihak, tata cara pemeriksaan pendahuluan, dan
ketetapan Hakim Komisaris. Dari hal-hal tersebut tercermin kelebihan yang tidak
dimiliki oleh praperadilan menurut KUHAP dan konsep Hakim Komisaris menurut RUU
KUHAP sehingga kelemahan-kelemahan yang ada bisa ditutupi dengan
kelebihan-kelebihan yang terdapat pada pemeriksaan pendahuluan.
Keywords: Commisaries
Judge; KUHAP Bills; Pre-examination
Penulis: Andi
Bau Malarangeng
Kode Jurnal: jphukumdd120123