Solusi Praperadilan oleh Hakim Komisaris Berdasarkan RUU KUHAP

Abstrak: Dibutuhkan solusi baru yang dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan pada praperadilan dalam KUHAP dan konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP. Hakim Komisaris dicetus di dalam RUU KUHAP menggantikan praperadilan. Hakim komisaris, yaitu pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan, dan wewenang lain. konsep Hakim Komisaris ini adalah untuk menggantikan praperadilan, dengan wewenang yang lebih luas dan bertujuan untuk membenahi kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam praperadilan. Pemeriksaan pendahuluan oleh Hakim Komisaris sebagai solusi praperadilan dalam penegakan HAM di Indonesia merupakan pemecahan masalah mengenai praperadilan dan konsep Hakim Komisaris. Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim Komisaris yang merupakan bagian khusus dari PN, sebagai salah satu tahap yang harus dilalui sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu, semua berkas perkara harus melalui pemeriksaan pendahuluan guna untuk menjalankan wewenang Hakim Komisaris, sehingga perlindungan terhadap hak-hak asasi tersangka bisa terwujud. Pada tahap pemeriksaan pendahuluan terdapat beberapa hal penting seperti struktur organisasi PN, kewenangan, pemanggilan pihak-pihak, tata cara pemeriksaan pendahuluan, dan ketetapan Hakim Komisaris. Dari hal-hal tersebut tercermin kelebihan yang tidak dimiliki oleh praperadilan menurut KUHAP dan konsep Hakim Komisaris menurut RUU KUHAP sehingga kelemahan-kelemahan yang ada bisa ditutupi dengan kelebihan-kelebihan yang terdapat pada pemeriksaan pendahuluan.
Keywords: Commisaries Judge; KUHAP Bills; Pre-examination
Penulis: Andi Bau Malarangeng
Kode Jurnal: jphukumdd120123

Artikel Terkait :