STATUS HUKUM ISTERI DARI PERKAWINAN SIRI YANG DICERAIKAN MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) DITINJAU DARI HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

ABSTRAK: Status hukum isteri dari perkawinan siri yang diceraikan melalui short message service (SMS) ditinjau dari hukum acara peradilan agama, ditulis dengan tujuan untuk memahami status hukum isteri dari perkawinan siri yang diceraikan melalui SMS. Dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normative. Kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini adalah status hukum isteri dari perkawinan yang diceraikan melalui SMS adalah lajang.
Kata kunci: perkawinan siri, status hukum isteri, diceraikan
Penulis: Ade Ezra Efendi Walenta, Ibrahim R
Kode Jurnal: jphukumdd130061

Artikel Terkait :