STATUS HUKUM ISTERI DARI PERKAWINAN SIRI YANG DICERAIKAN MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) DITINJAU DARI HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ABSTRAK: Status hukum isteri
dari perkawinan siri yang diceraikan melalui short message service (SMS)
ditinjau dari hukum acara peradilan agama, ditulis dengan tujuan untuk memahami
status hukum isteri dari perkawinan siri yang diceraikan melalui SMS. Dalam
penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normative. Kesimpulan
dari penulisan karya ilmiah ini adalah status hukum isteri dari perkawinan yang
diceraikan melalui SMS adalah lajang.
Kata kunci: perkawinan siri,
status hukum isteri, diceraikan
Penulis: Ade Ezra Efendi
Walenta, Ibrahim R
Kode Jurnal: jphukumdd130061