STATUS HUKUM TANAH WARGA PINGGIR SUNGAI MAHAKAM (STUDI DI KELURAHAN PULAU ATAS KECAMATAN SAMBUTAN KOTA SAMARINDA)

ABSTRACT: Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana status hukum tanah dan tempat tinggal warga di pinggir sungai Mahakam Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan dan Apa kendala yang terkait dengan keberadaan status tanah dan tempat tinggal warga pinggir sungai Mahakam di Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisa status hukum tanah dan tempat tinggal warga di Pinggaran Sungai Mahakam di Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan dan kendala yang terkait dengan keberadaan status tanah dan tempat tinggal warga pinggiran Sungai Mahakam di Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan. Jenis penelitian ini adalah Penelitian yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian yang bertujuan menggambarkan dan menjelaskan data yang diperoleh dari teori-teori maupun dari hasil penelitian di lapangan yang berkaitan dengan Status hukum tanah warga pinggir sungai Mahakam (studi di Kelurahan Pu;au Atas Kecamatan Sambutan Kota Samarinda).
Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa tanah yang di miliki warga masyarakat pinggir sungai Mahakam yang berada di wilayah pulau atas merupakan tanah yang di kuasai secara turun-menurun sudah sejak lama.bahkan sejak kota samarinda ini ada berasal dari pinggir sungai Mahakam.sehingga penguasaanya secara adat bukan tunduk pada hukum nasional Dengan adanya penetapan sebagai kawasan jalur hijau, masyarakat tidak dapat mengurus sertifikat hak milik, sehingga dalam hal ini masyarakat yang bertempat tinggal merasa tidak terpenuhi haknya sebagai warga Negara dan Masyarakat tidak dapat lagi mengurus mengenai hak kepemilikan terhadap tanah tersebut, karena sudah ditetapkan sebagai jalur hijau.
Penulis: Muhammad Heru Sutrisno
Kode Jurnal: jphukumdd130456

Artikel Terkait :