STATUS HUKUM TANAH WARGA PINGGIR SUNGAI MAHAKAM (STUDI DI KELURAHAN PULAU ATAS KECAMATAN SAMBUTAN KOTA SAMARINDA)
ABSTRACT: Permasalahan dalam
skripsi ini adalah Bagaimana status hukum tanah dan tempat tinggal warga di
pinggir sungai Mahakam Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan dan Apa kendala
yang terkait dengan keberadaan status tanah dan tempat tinggal warga pinggir
sungai Mahakam di Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan. Penelitian ini
bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisa status hukum tanah dan tempat
tinggal warga di Pinggaran Sungai Mahakam di Kelurahan Pulau Atas Kecamatan
Sambutan dan kendala yang terkait dengan keberadaan status tanah dan tempat
tinggal warga pinggiran Sungai Mahakam di Kelurahan Pulau Atas Kecamatan
Sambutan. Jenis penelitian ini adalah Penelitian yuridis empiris yaitu suatu
metode penelitian yang bertujuan menggambarkan dan menjelaskan data yang
diperoleh dari teori-teori maupun dari hasil penelitian di lapangan yang
berkaitan dengan Status hukum tanah warga pinggir sungai Mahakam (studi di
Kelurahan Pu;au Atas Kecamatan Sambutan Kota Samarinda).
Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa tanah yang
di miliki warga masyarakat pinggir sungai Mahakam yang berada di wilayah pulau
atas merupakan tanah yang di kuasai secara turun-menurun sudah sejak
lama.bahkan sejak kota samarinda ini ada berasal dari pinggir sungai
Mahakam.sehingga penguasaanya secara adat bukan tunduk pada hukum nasional
Dengan adanya penetapan sebagai kawasan jalur hijau, masyarakat tidak dapat
mengurus sertifikat hak milik, sehingga dalam hal ini masyarakat yang bertempat
tinggal merasa tidak terpenuhi haknya sebagai warga Negara dan Masyarakat tidak
dapat lagi mengurus mengenai hak kepemilikan terhadap tanah tersebut, karena
sudah ditetapkan sebagai jalur hijau.
Penulis: Muhammad Heru
Sutrisno
Kode Jurnal: jphukumdd130456