STATUS KEPEMILIKAN TANAH HASIL KONVERSI HAK BARAT BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DIHUBUNGKAN DENGAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Abstrak: Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria terjadi perubahan fundamental terhadap hukum agraria di Indonesia terutama
di bidang pertanahan. Adapun yang menjadi landasan
hukum bagi pelaksanaan konversi hak
atas tanah adalah bagian kedua UUPA tentang ketentuan-ketentuan konversi yang terdiri atas
sembilan pasal yang mengatur tiga jenis konversi yaitu; konversi hak atas tanah
yang bersumber dari hak-hak
Indonesia,konversi hak atas tanah
bekas Swapraja dan konversi hak
atas tanah yang berasal dari hak-hak barat.
Kata Kunci: Konversi, hak
tanah
Penulis: ULFIA HASANAH
Kode Jurnal: jphukumdd120103