STATUS KEPEMILIKAN TANAH HASIL KONVERSI HAK BARAT BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DIHUBUNGKAN DENGAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Abstrak: Dengan berlakunya   Undang-Undang Nomor 5 Tahun   1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terjadi perubahan fundamental  terhadap hukum agraria di Indonesia terutama di bidang   pertanahan.  Adapun yang menjadi   landasan   hukum bagi pelaksanaan konversi  hak   atas tanah adalah bagian kedua UUPA tentang  ketentuan-ketentuan konversi yang terdiri atas sembilan pasal yang mengatur tiga jenis konversi yaitu; konversi hak atas tanah yang bersumber dari hak-hak   Indonesia,konversi   hak atas   tanah   bekas   Swapraja   dan konversi   hak   atas   tanah   yang berasal dari hak-hak barat.
Kata Kunci: Konversi, hak tanah
Penulis: ULFIA HASANAH
Kode Jurnal: jphukumdd120103

Artikel Terkait :