STOLEN ASSET RECOVERY INITIATIVE, SUATU HARAPAN DALAM PENGEMBALIAN ASET NEGARA

ABSTRAK: Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang korupsi 2003 oleh pemerintah Indonesia, secara politis telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara di Asia yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi melalui kerjasama Internasional. Dengan konvensi PBB tersebut telah terjadi perubahan paradigma dalam melihat fenomena serta multi aspek korupsi sebagai kejahatan transnasional. Makin disadari, bahwa pencegahan  korupsi, tidaklah dapat dilakukan oleh suatu negara tanpa adanya kerjasama dengan negara lain yang mempunyai komitmen sama dalam pemberantasan korupsi. Pengembalian aset negara yang dikorupsi di negara-negara sedang berkembang (termasuk Indonesia) yang umumnya disimpan di sentra-sentra finansial negara maju, merupakan agenda kerjasama internasional dalam konvensi ini. Bagi Indonesia pengembalian aset negara sangatlah penting, mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik, sebagai suatu perbuatan yang sangat merugikan serta dapat merusak sendi-sendi kehidupan perekonomian suatu negara.
Kata Kunci: Penanggulangan korupsi, pengembalian aset hasil korupsi
Penulis: I GUSTI KETUT ARIAWAN
Kode Jurnal: jphukumdd080135

Artikel Terkait :