STOLEN ASSET RECOVERY INITIATIVE, SUATU HARAPAN DALAM PENGEMBALIAN ASET NEGARA
ABSTRAK: Ratifikasi Konvensi
Perserikatan Bangsa-bangsa tentang korupsi 2003 oleh pemerintah Indonesia,
secara politis telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara di Asia
yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi melalui kerjasama Internasional. Dengan
konvensi PBB tersebut telah terjadi perubahan paradigma dalam melihat fenomena
serta multi aspek korupsi sebagai kejahatan transnasional. Makin disadari,
bahwa pencegahan korupsi, tidaklah dapat
dilakukan oleh suatu negara tanpa adanya kerjasama dengan negara lain yang
mempunyai komitmen sama dalam pemberantasan korupsi. Pengembalian aset negara
yang dikorupsi di negara-negara sedang berkembang (termasuk Indonesia) yang umumnya
disimpan di sentra-sentra finansial negara maju, merupakan agenda kerjasama
internasional dalam konvensi ini. Bagi Indonesia pengembalian aset negara
sangatlah penting, mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik,
sebagai suatu perbuatan yang sangat merugikan serta dapat merusak sendi-sendi
kehidupan perekonomian suatu negara.
Kata Kunci: Penanggulangan
korupsi, pengembalian aset hasil korupsi
Penulis: I GUSTI KETUT ARIAWAN
Kode Jurnal: jphukumdd080135