TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PEMBUATAN PROSPEKTUS PADA KEGIATAN DI PASAR MODAL

ABSTRAK:  Pasar modal merupakan sarana moneter penghubung pihak yang memiliki dana dengan pihak yang memerlukan dana. Pihak yang memiliki dana adalah investor dan pihak yang memerlukan dana adalah perusahaan publik/emiten. Dalam kegiatan pasar modal dikenal dengan adanya prinsip keterbukaan(disclosure). Untuk mewujudkan prinsip keterbukaan dalam pasar modal, perusahaan publik yang dibantu profesi penunjang harus menyediakan prospektus yaitu informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum. Profesi penunjang pasar modal khususnya akuntan publik yang bertugas untuk memeriksa dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan diharapkan dapat menyampaikan opininya sesuai dengan fakta material dari suatu perusahaan. Oleh karena itu, dalam penulisan ini akan dijelaskan bagaimana kedudukan dan tanggung jawab akuntan publik terhadap keterbukaan informasi dalam pembuatan prospektus pada kegiatan di pasar modal.  
Kata kunci: Prinsip Keterbukaan, Prospektus, Penawaran Umum, Akuntan Publik
Penulis: Inocencio Arya Wahyudi Karditha, I Ketut Westra,Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd130048

Artikel Terkait :