TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PEMBUATAN PROSPEKTUS PADA KEGIATAN DI PASAR MODAL
ABSTRAK: Pasar modal merupakan sarana moneter
penghubung pihak yang memiliki dana dengan pihak yang memerlukan dana. Pihak
yang memiliki dana adalah investor dan pihak yang memerlukan dana adalah
perusahaan publik/emiten. Dalam kegiatan pasar modal dikenal dengan adanya
prinsip keterbukaan(disclosure). Untuk mewujudkan prinsip keterbukaan dalam
pasar modal, perusahaan publik yang dibantu profesi penunjang harus menyediakan
prospektus yaitu informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum. Profesi penunjang
pasar modal khususnya akuntan publik yang bertugas untuk memeriksa dan
memberikan pendapat terhadap laporan keuangan diharapkan dapat menyampaikan
opininya sesuai dengan fakta material dari suatu perusahaan. Oleh karena itu,
dalam penulisan ini akan dijelaskan bagaimana kedudukan dan tanggung jawab
akuntan publik terhadap keterbukaan informasi dalam pembuatan prospektus pada
kegiatan di pasar modal.
Kata kunci: Prinsip
Keterbukaan, Prospektus, Penawaran Umum, Akuntan Publik
Penulis: Inocencio Arya
Wahyudi Karditha, I Ketut Westra,Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd130048