TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM LIKUIDASI BANK
Abstrak: Tugas Bank Indonesia
selaku Bank Sentral diatur pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
Pernbankan. Mengenai tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia dalam likuidasi
bank yaitu dalam hal membina dan mengawasi kehidupan perbankan di Indonesia. Penelitian
yang digunakan dalam penulisan ini bersifat normatif dan pendekatan masalah menggunakan
pendekatan perundang-undangan (state approach), yaitu dengan meneliti dan menganalisa
kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai tugas dan
tanggung jawab Bank Indonesia dalam likuidasi bank yaitu dengan penyelamatan, apabila
keaadaan bank membahayakan keselamatan bank tersebut. Sementara kewenangan Bank
Indonesia diatur secara jelas dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b UU No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan
Keywords: Tanggung jawab,
kewenangan, likuidasi, bank
Penulis: Ni Wayan Sari
Wiradiani, I Gusti Ketut Ariawan
Kode Jurnal: jphukumdd130140