TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM LIKUIDASI BANK

Abstrak: Tugas Bank Indonesia selaku Bank Sentral diatur pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Pernbankan. Mengenai tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia dalam likuidasi bank yaitu dalam hal membina dan mengawasi kehidupan perbankan di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat normatif dan pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (state approach), yaitu dengan meneliti dan menganalisa kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia dalam likuidasi bank yaitu dengan penyelamatan, apabila keaadaan bank membahayakan keselamatan bank tersebut. Sementara kewenangan Bank Indonesia diatur secara jelas dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Keywords: Tanggung jawab, kewenangan, likuidasi, bank
Penulis: Ni Wayan Sari Wiradiani, I Gusti Ketut Ariawan
Kode Jurnal: jphukumdd130140

Artikel Terkait :