TANGGUNG JAWAB DISTRIBUTOR DALAM CACAT PRODUK PADA TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI FACEBOOK

ABSTRAK: Dinamika sosial masyarakat di dunia saat ini telah mengalami perubahan pesat. Transaksi elektronik merupakan produk dari pertumbuhan di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah merevolusi cara dimana transaksi komersial sedang dilakukan di seluruh dunia. Distributor telah menyadari potensi untuk memanfaatkan media sosial dalam hal menciptakan pengenalan merek, menghasilkan pendapatan, mendapatkan umpan balik dari konsumen. Tetapi ada juga distributor yang berbuat curang dan lari dari tanggung jawab sehingga membuat konsumen mengalami kerugian. Perlindungan konsumen harus mendapat perhatian yang lebih, karena telah menjadi bagian pembangunan ekonomi Indonesia.
Kata kunci: Transaksi elektronik, tanggung jawab, distributor
Penulis: Nessya Nindri Sari, I Ketut Westra, Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130232

Artikel Terkait :