TANGGUNG JAWAB DISTRIBUTOR DALAM CACAT PRODUK PADA TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI FACEBOOK
ABSTRAK: Dinamika sosial
masyarakat di dunia saat ini telah mengalami perubahan pesat. Transaksi
elektronik merupakan produk dari pertumbuhan di bidang teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) telah merevolusi cara dimana transaksi komersial sedang dilakukan
di seluruh dunia. Distributor telah menyadari potensi untuk memanfaatkan media
sosial dalam hal menciptakan pengenalan merek, menghasilkan pendapatan, mendapatkan
umpan balik dari konsumen. Tetapi ada juga distributor yang berbuat curang dan
lari dari tanggung jawab sehingga membuat konsumen mengalami kerugian. Perlindungan
konsumen harus mendapat perhatian yang lebih, karena telah menjadi bagian
pembangunan ekonomi Indonesia.
Kata kunci: Transaksi
elektronik, tanggung jawab, distributor
Penulis: Nessya Nindri Sari, I
Ketut Westra, Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130232