TANGGUNG JAWAB EMITEN DAN PROFESI PENUNJANG ATAS ADANYA PROSPEKTUS YANG TIDAK BENAR DALAM KEGIATAN DI PASAR MODAL
ABSTRAK: Judul dari penelitian
hukum ini adalah Tanggung Jawab Emiten Dan Profesi Penunjang Atas Adanya
Prospektus Yang Tidak Benar Dalam Kegiatan Di Pasar Modal. Pasar modal
merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran akan modal. Pihak yang
menawarkan modal adalah investor dan pihak yang membutuhkan modal adalah
emiten. Dalam kegiatan pasar modal dikenal dengan adanya prinsip keterbukaan
(disclosure), yaitu pengungkapan seluruh informasi yang benar mengenai keadaan
usaha yang dijalankan emiten kepada masyarakat umum, khususnya kepada investor.
Untuk mewujudkan prinsip keterbukaan dalam pasar modal perusahaan publik yang
dibantu profesi penunjang harus menyediakan prospektus yaitu informasi tertulis
sehubungan dengan penawaran umum. Dalam kegiatan pasar modal emiten sering
mengungkapkan informasi yang tidak benar tentang keadaan usahannya. Tujuan dari
penelitian ini adalah mengetahui tanggung jawab emiten dan profesi penunjang
terhadap prospektus yang tidak benar dan mengetahui sanksi hukum bagi emiten
dan para pihak yang terkait dengan pembuatan prospektus yang tidak benar. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif.
Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah penelitian kepustakaan
(library research). Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan. Simpulan dari penelitian ini adalah tanggung jawab emiten
dan profesi penunjang atas adanya prospektus yang tidak benar di dalam kegiatan
pasar modal adalah adanya kewajiban dari emiten dan profesi penunjang untuk bertanggung
jawab secara hukum dengan membayar ganti rugi kepada investor atas kerugian
yang dideritanya akibat adanya prospektus yang tidak benar tersebut. Sanksi
hukum bagi emiten dan profesi penunjang terkait dalam pembuatan prospektus
adalah berupa sanksi administratif, sanksi pidana, sanksi perdata.
Kata Kunci: Emiten, Prinsip
Keterbukaan, Prospektus, Profesi Penunjang
Penulis: I Kadek Andi Wijaya, Ni
Nyoman Sukeni
Kode Jurnal: jphukumdd130151