TANGGUNG JAWAB EMITEN DAN PROFESI PENUNJANG ATAS ADANYA PROSPEKTUS YANG TIDAK BENAR DALAM KEGIATAN DI PASAR MODAL

ABSTRAK: Judul dari penelitian hukum ini adalah Tanggung Jawab Emiten Dan Profesi Penunjang Atas Adanya Prospektus Yang Tidak Benar Dalam Kegiatan Di Pasar Modal. Pasar modal merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran akan modal. Pihak yang menawarkan modal adalah investor dan pihak yang membutuhkan modal adalah emiten. Dalam kegiatan pasar modal dikenal dengan adanya prinsip keterbukaan (disclosure), yaitu pengungkapan seluruh informasi yang benar mengenai keadaan usaha yang dijalankan emiten kepada masyarakat umum, khususnya kepada investor. Untuk mewujudkan prinsip keterbukaan dalam pasar modal perusahaan publik yang dibantu profesi penunjang harus menyediakan prospektus yaitu informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum. Dalam kegiatan pasar modal emiten sering mengungkapkan informasi yang tidak benar tentang keadaan usahannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tanggung jawab emiten dan profesi penunjang terhadap prospektus yang tidak benar dan mengetahui sanksi hukum bagi emiten dan para pihak yang terkait dengan pembuatan prospektus yang tidak benar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Simpulan dari penelitian ini adalah tanggung jawab emiten dan profesi penunjang atas adanya prospektus yang tidak benar di dalam kegiatan pasar modal adalah adanya kewajiban dari emiten dan profesi penunjang untuk bertanggung jawab secara hukum dengan membayar ganti rugi kepada investor atas kerugian yang dideritanya akibat adanya prospektus yang tidak benar tersebut. Sanksi hukum bagi emiten dan profesi penunjang terkait dalam pembuatan prospektus adalah berupa sanksi administratif, sanksi pidana, sanksi perdata.
Kata Kunci: Emiten, Prinsip Keterbukaan, Prospektus, Profesi Penunjang
Penulis: I Kadek Andi Wijaya, Ni Nyoman Sukeni
Kode Jurnal: jphukumdd130151

Artikel Terkait :