TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBUATNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstrak: Tulisan yang berjudul
Tanggung Jawab Notaris/PPAT Dalam Membuat Akta Jual Beli Hak Milik Atas Tanah
ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian normatif. Tujuan dari
penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab Notaris/PPAT jika akta
jual beli hak milik atas tanah yang dibuatnya ternyata menimbulkan suatu
sengketa. Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan bahwa Tanggung jawab
Notaris/PPAT terhadap akta jual beli yang dibuatnya adalah sebatas pada bagian
awal akta/kepala akta dan bagian akhir akta atau penutup akta, mengenai bagian
isi akta, posisi Notaris/PPAT dapat disamakan sebagai seorang saksi terhadap
suatu perbuatan hukum. Notaris/PPAT tidak bertanggung jawab atas ketidakbenaran
materiil yang dikemukakan oleh para pihak.
Kata Kunci: Tanggung Jawab,
Notaris/PPAT, Akta Jual Beli
Penulis: I Made Erwan Kemara,
A.A.Gede Agung Dharma Kusuma, I Ketut Westra
Kode Jurnal: jphukumdd130170