TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBUATNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Abstrak: Tulisan yang berjudul Tanggung Jawab Notaris/PPAT Dalam Membuat Akta Jual Beli Hak Milik Atas Tanah ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian normatif. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab Notaris/PPAT jika akta jual beli hak milik atas tanah yang dibuatnya ternyata menimbulkan suatu sengketa. Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan bahwa Tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta jual beli yang dibuatnya adalah sebatas pada bagian awal akta/kepala akta dan bagian akhir akta atau penutup akta, mengenai bagian isi akta, posisi Notaris/PPAT dapat disamakan sebagai seorang saksi terhadap suatu perbuatan hukum. Notaris/PPAT tidak bertanggung jawab atas ketidakbenaran materiil yang dikemukakan oleh para pihak.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Notaris/PPAT, Akta Jual Beli
Penulis: I Made Erwan Kemara, A.A.Gede Agung Dharma Kusuma, I Ketut Westra
Kode Jurnal: jphukumdd130170

Artikel Terkait :