TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. LANNA HARITA INDONESIA TERHADAP KERUSAKAN LAHAN DI KELURAHAN SUNGAI SIRING KECAMATAN SAMARINDA UTARA
ABSTRACT: Kerusakan lahan yang
terjadi dua kali dalam kurun waktu yang berbeda di wilayah Kelurahan Sungai
Siring, Kecamatan Samarinda Utara, yang diakibatkan oleh jebolnya settling pond
berisi limbah bahan berbahaya dan beracun milik PT. Lanna Harita Indonesia (PT.
LHI) telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi warga yang tinggal di sekitar
wilayah tersebut serta merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup yang ada.
Lemahnya pengawasan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda (BLH Kota
Samarinda) juga menjadi faktor penyebab sering terjadinya kerusakan lingkungan
di wilayah tersebut.
Penelitian ini merumuskan masalah mengenai tanggung jawab hukum PT. LHI
dan upaya pengawasan oleh BLH Kota Samarinda dalam menangani bentuk kerusakan
lahan. Dengan tujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum PT. LHI dan untuk
mengetahui upaya pengawasan BLH Kota Samarinda terhadap kerusakan lahan yang
terjadi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan
pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.
Tanggung jawab hukum PT. LHI akibat jebolnya settling pond yang terjadi 2
kali, mutlak dilakukan dengan memberi ganti kerugian penuh terhadap warga yang
terkena dampak dan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup serta
penanggulangan kerusakan lahan dan bentuk upaya pengawasan BLH Kota Samarinda
yang tidak efektif sehingga kerap terjadi kerusakan. Sebaiknya PT. LHI terus
memperhatikan settling pond yang belum stabil sehingga aman dari kebocoran dan
sebaiknya BLH Kota Samarinda dapat melakukan pengawasan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan sehingga dapat menjamin agar tidak akan
terulangnya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan akibat jebolnya settling
pond milik PT. LHI.
Kata Kunci: Tanggung Jawab
Hukum, Penegakan dan Pengawasan
Penulis: Nurul Hidayah
Kode Jurnal: jphukumdd130478