TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. LANNA HARITA INDONESIA TERHADAP KERUSAKAN LAHAN DI KELURAHAN SUNGAI SIRING KECAMATAN SAMARINDA UTARA

ABSTRACT: Kerusakan lahan yang terjadi dua kali dalam kurun waktu yang berbeda di wilayah Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, yang diakibatkan oleh jebolnya settling pond berisi limbah bahan berbahaya dan beracun milik PT. Lanna Harita Indonesia (PT. LHI) telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi warga yang tinggal di sekitar wilayah tersebut serta merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup yang ada. Lemahnya pengawasan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda (BLH Kota Samarinda) juga menjadi faktor penyebab sering terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Penelitian ini merumuskan masalah mengenai tanggung jawab hukum PT. LHI dan upaya pengawasan oleh BLH Kota Samarinda dalam menangani bentuk kerusakan lahan. Dengan tujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum PT. LHI dan untuk mengetahui upaya pengawasan BLH Kota Samarinda terhadap kerusakan lahan yang terjadi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.
Tanggung jawab hukum PT. LHI akibat jebolnya settling pond yang terjadi 2 kali, mutlak dilakukan dengan memberi ganti kerugian penuh terhadap warga yang terkena dampak dan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup serta penanggulangan kerusakan lahan dan bentuk upaya pengawasan BLH Kota Samarinda yang tidak efektif sehingga kerap terjadi kerusakan. Sebaiknya PT. LHI terus memperhatikan settling pond yang belum stabil sehingga aman dari kebocoran dan sebaiknya BLH Kota Samarinda dapat melakukan pengawasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat menjamin agar tidak akan terulangnya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan akibat jebolnya settling pond milik PT. LHI.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Penegakan dan Pengawasan
Penulis: Nurul Hidayah
Kode Jurnal: jphukumdd130478

Artikel Terkait :