TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. TELKOMSEL KEPADA PENGGUNA JASA LAYANAN SMS PREMIUM DI SAMARINDA
ABSTRACT: Jasa telekomunikasi
selular merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat Indonesia. Dalam industri
jasa telekomunikasi ini tentu patut diikuti dengan sistem perlindungan yang
memiliki kepastian hukum. Tujuannya untuk melindungi jutaan masyarakat yang
menggunakan jasa telekomunikasi selular dan menimbulkan tanggung jawab bagi
para pelaku usaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para konsumen.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
konsumen. Telkomsel sebagai pelaku usaha yang memiliki pasar cukup besar dalam
industri jasa telekomunikasi seluler di Indonesia. Permasalahan dalam skripsi
ini ialah dimana terdapat keluhan masyarakat tentang tersedotnya atau
terpotongnya pulsa konsumen akibat dari layanan sms premium tanpa sepengetahuan
konsumen dan sangat merugikan konsumen. Banyak hak-hak konsumen yang dilanggar
contohnya pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
Metode penilitian yang digunakan adalah
hukum normatif dengan memakai pendekatan peraturan Perundang-undangan
(statute approach). Maksudnya adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum
berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofis, perbandingan, stuktur
dan komposisi, lingkup dan materi, konsisten, penjelasan umum dan pasal demi
pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu Undang-undang, serta bahasa hukum
yang digunakan, tetapi tidak aspek terapan atau implementasinya. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, PT. Telkomsel merupakan salah satu
perusahaan dibidang telekomunikasi yang mempunyai layanan sms premium. Banyak
konten-konten yang ditawarkan kepada konsumen seperti games dan informasi
terbaru tentang berita, olahraga, dunia hiburan, ramalan zodiak,nada sambung
pribadi dengan melakukan registrasi atau aktifasi. Sebelum memberikan jasa
layanan sms premium semua perusahaan telekomunikasi termasuk PT. Telkomsel
wajib mengajukan izin terlebih dahulu ke BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia) dengan mengisi dua bentuk formulir yaitu formulir pernyataan untuk
memenuhi kewajiban selaku penyelenggara jasa pesan premium dan PT. Telkomsel
Telah melanggar hak-hak konsumen seperti pada pasal 4 huruf (a), pasal 4 huruf
(b), pasal 4 huruf (d) dan pasal 7 huruf (b) dan Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 1 Tahun 2009. Dan kedua konsumen yang hak-haknya
dilanggar oleh PT. Telkomsel dapat menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan
atau di luar pengadilan sesuai dengan pengaturan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dan saran Penulis Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan
pengendalian kepentingan konsumen dalam kasus penyedotan pulsa dengan
menerapkan sepenuhnya UU No. 8 Tahun 1999 untuk melindungi konsumen, BPSK di
Samarinda harus lebih aktif karena kantornya terlihat sepi, PT. Telkomsel harus
mematuhi dan menjalan aturan-aturan dalam Undang-Undang, dan Konsumen harus
berani melaporkan ke pihak yang berwajib jika mengalami kasus hal seperti ini.
Kata kunci: Konsumen, Pelaku Usaha,Perlindungan Konsumen
Penulis: Amalia Ambo Tang
Kode Jurnal: jphukumdd130440