TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN CV ARJUNA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT JEBOLNYA TANGGUL PENGELOLAAN CV ARJUNA DI KELURAHAN MAKROMAN
ABSTRACT: Dampak yang terjadi
akibat aktivitas pertambangan, dampak negatif pada khususnya. Sudah barang
tentu akan timbulnya permasalahan yang terjadi disekitar lokasi aktivitas
pertambangan dilakukan. Pemerintah melalui Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki amdal. Amdal adalah analisi mengenai dampak lingkungan yang
wajib ada untuk CV Arjuna. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis
empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan regulasi
yang terkait kajian terhadap tanggung jawab lingkungan dan kerusakan
lingkungan, yang lokasi penelitiannya dilakukan di DISTAMBEN Kota Samarinda,
BLH Kota Samarinda, dan Warga Makroman. Serta analisis data yang dilakukan
secara deskriptif kualitatif untuk membuat deskripsi mengenai situasi-situasi
akan kejadian di Kelurahan Makroman akibat pencemaran yang dilakukan oleh CV
Arjuna.
Dampak akibat pencemaran CV Arjuna merusak tambak dan sawah milik warga
Makroman yang menimbulkan sengketa. Dalam hal ini sesuai dengan pasal 87
Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup CV Arjuna dikenai tanggung jawab mutlak, sedangkan pengawasan dalam
proses tanggung jawab lingkungan tidak berjalan efektif karena pelanggaran
terhadap proses tanggung jawab tidak dikenai sanksi oleh pihak DISTAMBEN dan
BLH. Pemerintah Kota Samarinda melalui Distamben dan BLH kota Samarinda dapat
melakukan penegakan berupa sanksi adsminitratif kepada CV arjuna
Kata Kunci: Pencemaran,
Tanggung jawab Lingkungan dan Penegakan Hukum lingkungan
Penulis: Mochamad Anwar
Kode Jurnal: jphukumdd130455