TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN CV ARJUNA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT JEBOLNYA TANGGUL PENGELOLAAN CV ARJUNA DI KELURAHAN MAKROMAN

ABSTRACT: Dampak yang terjadi akibat aktivitas pertambangan, dampak negatif pada khususnya. Sudah barang tentu akan timbulnya permasalahan yang terjadi disekitar lokasi aktivitas pertambangan dilakukan. Pemerintah melalui Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Amdal adalah analisi mengenai dampak lingkungan yang wajib ada untuk CV Arjuna. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait kajian terhadap tanggung jawab lingkungan dan kerusakan lingkungan, yang lokasi penelitiannya dilakukan di DISTAMBEN Kota Samarinda, BLH Kota Samarinda, dan Warga Makroman. Serta analisis data yang dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk membuat deskripsi mengenai situasi-situasi akan kejadian di Kelurahan Makroman akibat pencemaran yang dilakukan oleh CV Arjuna.
Dampak akibat pencemaran CV Arjuna merusak tambak dan sawah milik warga Makroman yang menimbulkan sengketa. Dalam hal ini sesuai dengan pasal 87 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup CV Arjuna dikenai tanggung jawab mutlak, sedangkan pengawasan dalam proses tanggung jawab lingkungan tidak berjalan efektif karena pelanggaran terhadap proses tanggung jawab tidak dikenai sanksi oleh pihak DISTAMBEN dan BLH. Pemerintah Kota Samarinda melalui Distamben dan BLH kota Samarinda dapat melakukan penegakan berupa sanksi adsminitratif kepada CV arjuna
Kata Kunci: Pencemaran, Tanggung jawab Lingkungan dan Penegakan Hukum lingkungan
Penulis: Mochamad Anwar
Kode Jurnal: jphukumdd130455

Artikel Terkait :