TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM PENEGAKAN HUKUM PERDATA LINGKUNGAN DI INDONESIA

Abstrak: Asas Tanggung Jawab Mutlak dalam penegakan hukum perdata lingkungan di Indonesia telah diatur dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun permasalahannya adalah penerapan asas Tanggung Jawab Mutlak ini dirasakan belum efektif dalam menjamin pemberian ganti kerugian terhadap korban pencemaran dan perusakan lingkungan. Masalah ini akan diteliti dengan metode penelitian deskriptif untuk menghasilkan argumentasi berdasarkan teori sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Menurut penulis, penegakan hukum perdata lingkungan berdasarkan asas tanggung jawab mutlak semestinya dilakukan secara menyeluruh tanpa ada batasan tertentu dapat diterapkannya asas ini, serta harus ada keberanian penegak hukum khususnya Hakim dalam melakukan penegakan hukum untuk menerapkan asas tanggung jawab mutlak meskipun berseberangan dengan ketentuan Hukum Acara Perdata.
Kata kunci: Hukum Lingkungan, Ganti Rugi, Hukum Perdata
Penulis: Ade Risha Riswanti
Kode Jurnal: jphukumdd130081

Artikel Terkait :