TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM PENEGAKAN HUKUM PERDATA LINGKUNGAN DI INDONESIA
Abstrak: Asas Tanggung Jawab
Mutlak dalam penegakan hukum perdata lingkungan di Indonesia telah diatur dalam
ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun permasalahannya adalah penerapan asas
Tanggung Jawab Mutlak ini dirasakan belum efektif dalam menjamin pemberian
ganti kerugian terhadap korban pencemaran dan perusakan lingkungan. Masalah ini
akan diteliti dengan metode penelitian deskriptif untuk menghasilkan argumentasi
berdasarkan teori sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Menurut penulis, penegakan hukum perdata lingkungan berdasarkan asas tanggung
jawab mutlak semestinya dilakukan secara menyeluruh tanpa ada batasan tertentu
dapat diterapkannya asas ini, serta harus ada keberanian penegak hukum
khususnya Hakim dalam melakukan penegakan hukum untuk menerapkan asas tanggung
jawab mutlak meskipun berseberangan dengan ketentuan Hukum Acara Perdata.
Kata kunci: Hukum Lingkungan,
Ganti Rugi, Hukum Perdata
Penulis: Ade Risha Riswanti
Kode Jurnal: jphukumdd130081