TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS PENGGUNAAN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT

ABSTRAK: Pelaku usaha merupakan setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dalam makalah ini yang berjudul Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Penggunaan Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat, yang membahas permasalahan yaitu bagaimanakah pertanggungjawaban dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami oleh konsumen karena penggunaan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Metode yang dipakai adalah metode yuridis normatif. Kesimpulan dari makalah ini pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen apabila konsumen tersebut sudah mengetahui secara langsung apabila obat yang dikonsumsi mengandung bahan kimia obat.
Kata Kunci: Pelaku usaha, Perlindungan Konsumen, Obat Tradisional
Penulis: Ni Komang Ayu Noviyanti, I Wayan Wiryawan, Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130160

Artikel Terkait :