TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS PENGGUNAAN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT
ABSTRAK: Pelaku usaha
merupakan setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi. Dalam makalah ini yang berjudul Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Atas Penggunaan Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat, yang membahas
permasalahan yaitu bagaimanakah pertanggungjawaban dari pelaku usaha atas
kerugian yang dialami oleh konsumen karena penggunaan obat tradisional yang mengandung
bahan kimia obat. Metode yang dipakai adalah metode yuridis normatif. Kesimpulan
dari makalah ini pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh
konsumen apabila konsumen tersebut sudah mengetahui secara langsung apabila
obat yang dikonsumsi mengandung bahan kimia obat.
Kata Kunci: Pelaku usaha,
Perlindungan Konsumen, Obat Tradisional
Penulis: Ni Komang Ayu
Noviyanti, I Wayan Wiryawan, Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130160