TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KECIL JASA CUCI PAKAIAN (LAUNDRY) (STUDI DI KECAMATAN SAMARINDA ULU)
ABSTRACT: Usaha kecil menengah
(UKM) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian
Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, Usaha
kecil menegah (UKM) juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi
pasca krisis moneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami
kesulitan dalam mengembangkan usahanya sehingga dengan berkembanganya Usaha
kecil menengah sangat meningkat sehingga muncul usaha-usaha kecil seperti Usaha
kecil laundry yang di buat tanpa pelaku usaha mengetahui tanggung jawabnya
dalam pelaksanaannya perlu di lihat apakah pelaku usaha laundry di wilayah
Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda telah memberikan tanggung jawabnya sesuai
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Permasalahan yang diteliti yaitu tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kecil
Laundry Terhadap Konsumennya Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen di wilayah kecamatan Samarinda Ulu dan
penyelesaian hukum terhadap tanggung jawab pelaku usaha kecil laundry terhadap
kerugian konsumen di wilayah kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Dalam
menjalankan usahanya pemilik usaha meliliki tanggung jawab, tanggung jawab
tersebut ada di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, dari hasil penelitian yang di lakukan di Kecamatan Samarinda Ulu di
dapatkan hasil bahwa setiap pelaku usaha yang ada di kecamatan Samarinda Ulu
sudah melakukan tanggung jawabnya tetapi tanggung jawab tersebut tidak sesuai
dengan pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, yang dimana dalam pasal tersebut menjelaskan tentang tanggung jawab
seperti ganti rugi harus sesuai dengan nilai kerugian yang di derita konsumen.
Penyelesaian hukum yang paling banyak di gunakan oleh pelaku usaha laundry dan
Konsumen pengguna jasa usaha laundry di Kecamatan Samarinda Ulu yaitu dengan
menggunakan jalur musyawarah, hal ini di karenakan penyelesaian hukum
menggunakan jalur musyawarah lebih efisien, praktis, dan yang terutama tidak
terlalu menggunakan dana yang banyak dalam penyelesaianya sehingga penyelesaian
hukum dengan cara musyawarah sangat banyak di gunakan oleh pelaku usaha
laundry.
Kata kunci: pelaku usaha,
konsumen , tanggung jawab, penyelesaian sengketa
Penulis: Sadam Husain
Kode Jurnal: jphukumdd130445