TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KECIL JASA CUCI PAKAIAN (LAUNDRY) (STUDI DI KECAMATAN SAMARINDA ULU)

ABSTRACT: Usaha kecil menengah (UKM) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, Usaha kecil menegah (UKM) juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis moneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya sehingga dengan berkembanganya Usaha kecil menengah sangat meningkat sehingga muncul usaha-usaha kecil seperti Usaha kecil laundry yang di buat tanpa pelaku usaha mengetahui tanggung jawabnya dalam pelaksanaannya perlu di lihat apakah pelaku usaha laundry di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda telah memberikan tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan yang diteliti yaitu tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kecil Laundry Terhadap Konsumennya Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di wilayah kecamatan Samarinda Ulu dan penyelesaian hukum terhadap tanggung jawab pelaku usaha kecil laundry terhadap kerugian konsumen di wilayah kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Dalam menjalankan usahanya pemilik usaha meliliki tanggung jawab, tanggung jawab tersebut ada di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dari hasil penelitian yang di lakukan di Kecamatan Samarinda Ulu di dapatkan hasil bahwa setiap pelaku usaha yang ada di kecamatan Samarinda Ulu sudah melakukan tanggung jawabnya tetapi tanggung jawab tersebut tidak sesuai dengan pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimana dalam pasal tersebut menjelaskan tentang tanggung jawab seperti ganti rugi harus sesuai dengan nilai kerugian yang di derita konsumen. Penyelesaian hukum yang paling banyak di gunakan oleh pelaku usaha laundry dan Konsumen pengguna jasa usaha laundry di Kecamatan Samarinda Ulu yaitu dengan menggunakan jalur musyawarah, hal ini di karenakan penyelesaian hukum menggunakan jalur musyawarah lebih efisien, praktis, dan yang terutama tidak terlalu menggunakan dana yang banyak dalam penyelesaianya sehingga penyelesaian hukum dengan cara musyawarah sangat banyak di gunakan oleh pelaku usaha laundry.
Kata kunci: pelaku usaha, konsumen , tanggung jawab, penyelesaian sengketa
Penulis: Sadam Husain
Kode Jurnal: jphukumdd130445

Artikel Terkait :