TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PENGIKLAN JIKA TERJADI KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH KONSUMEN

ABSTRAK: Makalah ini berjudul Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengiklan Jika Terjadi Kerugian Yang Dialami Oleh Konsumen. Pengertian konsumen dan pelaku usaha telah dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 2 dan Pasal 3 UUPK). Adapun tujuan dibuatnya tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha pengiklan jika terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian secara yuridis normatif. Karena adanya kerugian yang dialami konsumen maka produsen harus bertanggungjawab secara pidana dan perdata. Dan pertanggungjawaban berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 dijelaskan dalam pasal 19 UUPK.
Kata Kunci: Tanggungjawab, Pelaku Usaha, Kerugian, Konsumen
Penulis: LuhPutu Dian Kemalasari, I Ketut Artadi
Kode Jurnal: jphukumdd130054

Artikel Terkait :