TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PENGIKLAN JIKA TERJADI KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH KONSUMEN
ABSTRAK: Makalah ini berjudul
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengiklan Jika Terjadi Kerugian Yang Dialami Oleh
Konsumen. Pengertian konsumen dan pelaku usaha telah dijelaskan dalam Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 2 dan Pasal 3
UUPK). Adapun tujuan dibuatnya tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana
tanggung jawab pelaku usaha pengiklan jika terjadi kerugian yang dialami oleh
konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode
penelitian secara yuridis normatif. Karena adanya kerugian yang dialami konsumen
maka produsen harus bertanggungjawab secara pidana dan perdata. Dan
pertanggungjawaban berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 dijelaskan
dalam pasal 19 UUPK.
Kata Kunci: Tanggungjawab,
Pelaku Usaha, Kerugian, Konsumen
Penulis: LuhPutu Dian
Kemalasari, I Ketut Artadi
Kode Jurnal: jphukumdd130054