TANGGUNG JAWAB PENAKSIR AKIBAT SALAH TAKSIR OBJEK GADAI DALAM PEMBERIAN KREDIT DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) DENPASAR

ABSTRAK: Tanggung jawab penaksir akibat salah taksir objek gadai dalam pemberian kredit di PT. Pegadaian (Persero) merupakan judul dari penulisan ini yang berlandaskan adanya suatu keingintahuan mengenai seberapa jauh penaksir bertanggung jawab atas kesalahannya dan berkewajiban dalam menentukan taksiran pada objek gadai. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian empiris untuk menganalisa tanggung jawab penaksir pada perusahaan pegadaian, apabila melakukan kesalahan dalam menentukan taksiran pada objek yang digadaikan, penaksir bertanggung jawab secara pribadi terhadap kesalahannya untuk menutupi kerugian pada perusahaan.
Kata Kunci: kewajiban penaksir, tanggungjawab penaksir, taksiran, objek gadai
Penulis: Jezias Dhioka Bromm, Adiwati, Marwanto
Kode Jurnal: jphukumdd130249

Artikel Terkait :