TANGGUNG JAWAB PENAKSIR AKIBAT SALAH TAKSIR OBJEK GADAI DALAM PEMBERIAN KREDIT DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) DENPASAR
ABSTRAK: Tanggung jawab
penaksir akibat salah taksir objek gadai dalam pemberian kredit di PT.
Pegadaian (Persero) merupakan judul dari penulisan ini yang berlandaskan adanya
suatu keingintahuan mengenai seberapa jauh penaksir bertanggung jawab atas kesalahannya
dan berkewajiban dalam menentukan taksiran pada objek gadai. Dalam penulisan
ini digunakan metode penelitian empiris untuk menganalisa tanggung jawab penaksir
pada perusahaan pegadaian, apabila melakukan kesalahan dalam menentukan taksiran
pada objek yang digadaikan, penaksir bertanggung jawab secara pribadi terhadap
kesalahannya untuk menutupi kerugian pada perusahaan.
Kata Kunci: kewajiban
penaksir, tanggungjawab penaksir, taksiran, objek gadai
Penulis: Jezias Dhioka Bromm,
Adiwati, Marwanto
Kode Jurnal: jphukumdd130249