TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN KESALAHAN TINDAKAN KEDOKTERAN KEPADA PASIEN

ABSTRAK: Rumah sakit memiliki arti penting dalam memberikan pelayanan kesehatan maupun pelayanan medis. Pelayanan kesehatan pada rumah sakit merupakan hal yang penting dan harus dijaga maupun ditingkatkan kualitasnya sesuai standar pelayanan yang berlaku agar masyarakat sebagai konsumen dapat merasakan pelayanan kesehatan yang diberikan. Pemanggilan dokter merupakan salah satu bentuk dari pelayanan kesehatan, sehingga jika terbukti dokter melakukan kesalahan tindakan kedokteran, maka rumah sakit ikut bertanggungjawab atas kesalahan dokter tersebut. Karena rumah sakit dengan dokter memiliki hubungan hukum yang sama-sama bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berupa tanggung jawab hukum pidana, tanggungjawab hukum perdata, tanggungjawab hukum administasi.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Rumah Sakit, Dokter, Kesalahan Tindakan Kedokteran
Penulis: Gede Prasetia Adnyana, I Wayan Bela Siki Layang
Kode Jurnal: jphukumdd130128

Artikel Terkait :