TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN KESALAHAN TINDAKAN KEDOKTERAN KEPADA PASIEN
ABSTRAK: Rumah sakit memiliki
arti penting dalam memberikan pelayanan kesehatan maupun pelayanan medis.
Pelayanan kesehatan pada rumah sakit merupakan hal yang penting dan harus
dijaga maupun ditingkatkan kualitasnya sesuai standar pelayanan yang berlaku
agar masyarakat sebagai konsumen dapat merasakan pelayanan kesehatan yang
diberikan. Pemanggilan dokter merupakan salah satu bentuk dari pelayanan kesehatan,
sehingga jika terbukti dokter melakukan kesalahan tindakan kedokteran, maka
rumah sakit ikut bertanggungjawab atas kesalahan dokter tersebut. Karena rumah sakit
dengan dokter memiliki hubungan hukum yang sama-sama bertanggung jawab terhadap
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Bentuk pertanggungjawaban
tersebut dapat berupa tanggung jawab hukum pidana, tanggungjawab hukum perdata,
tanggungjawab hukum administasi.
Kata Kunci: Tanggung Jawab,
Rumah Sakit, Dokter, Kesalahan Tindakan Kedokteran
Penulis: Gede Prasetia
Adnyana, I Wayan Bela Siki Layang
Kode Jurnal: jphukumdd130128