TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG PENGHADAPNYA MEMPERGUNAKAN IDENTITAS PALSU DI KOTA PEKANBARU
Abstrak: Notaris adalah
pembela kebenaran dan keadilan sehingga para penegak hukum harus menjalankan dengan
itikad baik dan ikhlas, sehingga
profesi hukum merupakan profesi terhormat dan luhur (officium nobile). Banyaknya
notaris membuat persaingan antar notaris semakin ketat
dan terkadang membuat notaris kurang berhati-hati dalam menjalankan profesinya.
Makalah ini menyimpulkan bahwa Notaris bertanggungjawab
atas apa yang disaksikan, yakni yang dilihat, didengar dan juga dilakukan sendiri
oleh notaris sebagai pejabat umum di dalam menjalankan jabatannya. Notaris tidak
bertanggung jawab jika ada keterangan
dan dokumen yang tidak benar dari penghadap.
Kata Kunci: Notaris, akta,
identitas
Penulis: RAHMAD HENDRA
Kode Jurnal: jphukumdd120102