TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG PENGHADAPNYA MEMPERGUNAKAN IDENTITAS PALSU DI KOTA PEKANBARU

Abstrak: Notaris adalah pembela kebenaran dan keadilan sehingga para penegak hukum harus menjalankan  dengan  itikad baik dan ikhlas, sehingga   profesi hukum merupakan   profesi terhormat   dan luhur (officium nobile).  Banyaknya   notaris membuat persaingan antar notaris semakin   ketat   dan terkadang membuat notaris kurang berhati-hati dalam menjalankan profesinya. Makalah ini menyimpulkan   bahwa Notaris bertanggungjawab atas apa yang disaksikan, yakni yang dilihat, didengar dan juga dilakukan sendiri oleh notaris sebagai pejabat umum di dalam menjalankan jabatannya. Notaris tidak bertanggung jawab jika ada keterangan  dan  dokumen  yang tidak benar dari penghadap.
Kata Kunci: Notaris, akta, identitas
Penulis: RAHMAD HENDRA
Kode Jurnal: jphukumdd120102

Artikel Terkait :