Tindak Penyiksaan dan Hukum Internasional

Abstrak: Tindak penyiksaan pada saat ini telah mendapatkan popularitasnya kembali seiring dengan insiden Abu Ghraib. Tapi, sebenarnya tindak penyiksaan, sebagaimana  dibuktikan oleh rekaman sejarah, merupakan salah satu bentuk kebiadaban yang paling melekat dalam perjalanan umat manusia. Tindak penyiksaan tepatnya bukanlah kejahatan sebagaimana kejahatan umumnya mengingat natur kejahatan ini sendiri yang dapat dilakukan oleh siapa saja – termasuk oleh negara. Oleh karena itu timbul pertanyaan, bagaimana reaksi komunitas internasional terhadap kejahatan ini. Tulisan ini merupakan kajian terhadap tindak penyiksaan dalam hukum internasional.
Keywords: Torture; Crime; International Law; International Community; State  Responsibility
Penulis: Pranoto Iskandar
Kode Jurnal: jphukumdd110158

Artikel Terkait :