Tindak Penyiksaan dan Hukum Internasional
Abstrak: Tindak penyiksaan
pada saat ini telah mendapatkan popularitasnya kembali seiring dengan insiden
Abu Ghraib. Tapi, sebenarnya tindak penyiksaan, sebagaimana dibuktikan oleh rekaman sejarah, merupakan salah
satu bentuk kebiadaban yang paling melekat dalam perjalanan umat manusia.
Tindak penyiksaan tepatnya bukanlah kejahatan sebagaimana kejahatan umumnya
mengingat natur kejahatan ini sendiri yang dapat dilakukan oleh siapa saja –
termasuk oleh negara. Oleh karena itu timbul pertanyaan, bagaimana reaksi
komunitas internasional terhadap kejahatan ini. Tulisan ini merupakan kajian
terhadap tindak penyiksaan dalam hukum internasional.
Keywords: Torture; Crime; International
Law; International Community; State
Responsibility
Penulis: Pranoto Iskandar
Kode Jurnal: jphukumdd110158