TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA SESEORANG (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)
ABSTRAK: Tindak pidana
penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang adalah merupakan perbuatan
dimana berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan
rasa sakit atau luka, bahkan sampai menimbulkan kematian. Dari hal tersebut
maka adapun permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana penerapan pidana yang
dapat dijatuhkan terhadap pelaku penganiayaan dan apa yang menjadi dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya
seseorang. Tujuan dari penelitian ini adalah secara umum sebagai upaya pengembangan
ilmu hukum sehingga sesuai perkembangan jaman dan tidak pernah mencapai titik
final. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris
yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pernyataan hakim
dalam persidangan dapat berupa pemidanaan atau bebas dari segala tuntutan
berdasarkan Pasal 1 butir 11 KUHAP dan dasar pertimbangannya bersifat yuridis
dan non yuridis. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan yaitu pidana
penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dapat dipidana selama 5 tahun
sampai 7 tahun penjara.
Kata Kunci: Pemidanaan,
Penganiayaan, Pertimbangan Hakim
Penulis: I Putu Agus Gauthama
Putra, I Ketut Rai Setiabudhi, I Gusti Ngurah Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130066