TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA SESEORANG (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)

ABSTRAK: Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang adalah merupakan perbuatan dimana berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan sampai menimbulkan kematian. Dari hal tersebut maka adapun permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana penerapan pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku penganiayaan dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Tujuan dari penelitian ini adalah secara umum sebagai upaya pengembangan ilmu hukum sehingga sesuai perkembangan jaman dan tidak pernah mencapai titik final. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pernyataan hakim dalam persidangan dapat berupa pemidanaan atau bebas dari segala tuntutan berdasarkan Pasal 1 butir 11 KUHAP dan dasar pertimbangannya bersifat yuridis dan non yuridis. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan yaitu pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dapat dipidana selama 5 tahun sampai 7 tahun penjara.
Kata Kunci: Pemidanaan, Penganiayaan, Pertimbangan Hakim
Penulis: I Putu Agus Gauthama Putra, I Ketut Rai Setiabudhi, I Gusti Ngurah Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130066

Artikel Terkait :