TINJAUAN FILOSOFIS ASPEK KEPASTIAN HUKUM ANTARA PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Abstrak: Tugas negara untuk
memajukan kesejahteraan umum rakyatnya. Untuk itu, salah satu kebijakan yang
ditempuh Pemerintah adalah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan kegiatan dan menjalankan pembangunan serta kewenangan yang lebih
luas dalam mendapatkan sumber-sumber pembiayaan, dengan cara melimpahkan
kewenangan penanaman modal pada Pemerintah Daerah. Karena urusan wajib
Pemerintah Daerah dalam bidang penanaman modal hanya pada kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, apa yang dimaksud dengan kriteria tersebut
tidak jelas dalam penjabarannya.
Kata kunci: Kepastian Hukum,
UUPM
Penulis: RAMLAN
Kode Jurnal: jphukumdd120101