TINJAUAN FILOSOFIS ASPEK KEPASTIAN HUKUM ANTARA PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL DI INDONESIA

Abstrak: Tugas negara untuk memajukan kesejahteraan umum rakyatnya. Untuk itu, salah satu kebijakan yang ditempuh Pemerintah adalah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan dan menjalankan pembangunan serta kewenangan yang lebih luas dalam mendapatkan sumber-sumber pembiayaan, dengan cara melimpahkan kewenangan penanaman modal pada Pemerintah Daerah. Karena urusan wajib Pemerintah Daerah dalam bidang penanaman modal hanya pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, apa yang dimaksud dengan kriteria tersebut tidak jelas dalam penjabarannya.
Kata kunci: Kepastian Hukum, UUPM
Penulis: RAMLAN
Kode Jurnal: jphukumdd120101

Artikel Terkait :