TINJAUAN HUKUM DAMPAK NEGATIF KEGIATAN PERUSAHAAN GALANGAN KAPAL TERHADAP KUALITAS AIR (STUDI KASUS PT. MANGKUPALAS MITRA MAKMUR KELURAHAN MASJID, KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG)
ABSTRACT: Dampak lingkungan
terhadap aktifitas kegiatan galangan kapal yang membuang sisa limbah kegiatan
perusahaan dan membuang sisa oli dan batu bara sehingga dapat menyebabkan
gangguan kesehatan pada masyarakat seperti, pencemaran air dapat menimbulkan
berbagai penyakit menular dan tidak menular serta menurunkan kualitas air di
sungai , sedangkan Penegakan hukum lingkungan Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2001 tentang Pengelolaan kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
pada Pasal 37 yang menyatakan; setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan
yang membuang air limbah ke air dan atau sumber air wajib mencegah dan
menanggulangi terjadinya pencemaran air. Dan dalam hal ini pemerintah Kota
Samarinda memberikan wewenangnya kepada Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda
untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan galangan kapal
PT.Mangkupalas Mitra Makmur.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Hukum Normatif Empiris yaitu
mengkaji Pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif
(perundang-undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum
tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah
ditentukan, yang lokasi penelitiannya dilakukan di Badan Lingkungan Hidup Kota
Samarinda, dan RT 15, 23, 24, 25, 32, 33 dan 34 Kelurahan Masjid Kecamatan
Samarinda Seberang. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif yaitu memaparkan
dan menjelaskan dengan berpedoman pada norma norma yang ada disamping
menjelaskan realita dilapangan.
Pengawasan terhadap usaha atau kegiatan galangan kapal yang di lakukan
oleh Badan Lingkungan hidup Kota Samarinda belum dapat terlaksana dengan maksimal
sebagai mana yang diatur dalam pasal 13
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air, menyatakan bahwa “pemantauan kualitas air
di lakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. Hal ini belum sesuai
dengan pengawasan yang di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah karena beberapa
kendala seperti Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda selaku sebagai badan
pengawasan di bidang lingkungan mendapatkan amanat dari Walikota Samarinda agar
melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan
sebulan sekali sehingga Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda lebih fokus ke
pertambangan daripada usaha atau kegiatan lain yang ada di Kota Samarinda
Kata kunci: Penegakan hukum
lingkungan, pengawasan
Penulis: Baskoro Pratikno
Kode Jurnal: jphukumdd130443