TINJAUAN HUKUM TERHADAP DAMPAK AKTIFITAS USAHA DI KAWASAN TAMAN HUTAN RAYA BUKIT SOEHARTO

ABSTRACT: Taman Hutan Raya Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan dengan luasan 67.766 (Enam Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam) Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 577/ Menhut-II/2009. Adanya aktifitas perdagangan di kawasan tersebut telah melanggar perundang-undangan yang berlaku yakni Pasal 31 ayat (1) dan(2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjelaskan kegiatan yang dapat dilakukan dalam kawasan taman nasional adalah untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya dan wisata alam. Dengan adanya kegiatan di kawasan tersebut bukan hanya melanggar ketentuan yang ada dalam perundang-undangan tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap fungsi hutan itu sendiri. Hal ini dilakukan agar Hutan tetap terjaga dan terlindungi dengan baik karena hutan merupakan Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak,kegiatan yang dilakukan oleh para pedagang dapat membawa perubahan pada fungsi hutan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah Normatif Empiris ruang lingkup penelitiannya mencakup pada penelitian yang terkait dengan perundangan, konsep hukum, dengan mengkaji pada data atau kasus dilapangan dan menganalisa dengan Undang-undang yang ada. Konsep pengelolaan Hutan Raya Bukit Soeharto seharusnya memiliki komitmen yang jelas, ketidak konsistenan pemerintah terhadap pengawasan dan penggelolaan kawasan tersebut akhirnya dapat mengakibatkan kerusakan hutan, serta kelemahan terhadap penegakan hukum yang dibungkus dan dikemas rapi dengan sikap welas asih pemerintahlah yang sebenarnyalah yang menyebabkan terjadinya berbagai masalah di kawasan hutan.
Kata kunci: Dampak Aktifitas dan Usaha
Penulis: Verrawaty        
Kode Jurnal: jphukumdd130442

Artikel Terkait :