TINJAUAN HUKUM TERHADAP DAMPAK AKTIFITAS USAHA DI KAWASAN TAMAN HUTAN RAYA BUKIT SOEHARTO
ABSTRACT: Taman Hutan Raya
Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan dengan luasan 67.766 (Enam Puluh Tujuh
Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam) Hektar berdasarkan Keputusan Menteri
Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 577/ Menhut-II/2009. Adanya aktifitas
perdagangan di kawasan tersebut telah melanggar perundang-undangan yang berlaku
yakni Pasal 31 ayat (1) dan(2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjelaskan kegiatan yang
dapat dilakukan dalam kawasan taman nasional adalah untuk kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya dan wisata
alam. Dengan adanya kegiatan di kawasan tersebut bukan hanya melanggar
ketentuan yang ada dalam perundang-undangan tetapi juga dapat memberikan dampak
terhadap fungsi hutan itu sendiri. Hal ini dilakukan agar Hutan tetap terjaga
dan terlindungi dengan baik karena hutan merupakan Sumber daya alam yang
menguasai hajat hidup orang banyak,kegiatan yang dilakukan oleh para pedagang
dapat membawa perubahan pada fungsi hutan tersebut. Jenis penelitian yang
digunakan adalah Normatif Empiris ruang lingkup penelitiannya mencakup pada
penelitian yang terkait dengan perundangan, konsep hukum, dengan mengkaji pada
data atau kasus dilapangan dan menganalisa dengan Undang-undang yang ada.
Konsep pengelolaan Hutan Raya Bukit Soeharto seharusnya memiliki komitmen yang
jelas, ketidak konsistenan pemerintah terhadap pengawasan dan penggelolaan
kawasan tersebut akhirnya dapat mengakibatkan kerusakan hutan, serta kelemahan
terhadap penegakan hukum yang dibungkus dan dikemas rapi dengan sikap welas
asih pemerintahlah yang sebenarnyalah yang menyebabkan terjadinya berbagai
masalah di kawasan hutan.
Kata kunci: Dampak Aktifitas
dan Usaha
Penulis: Verrawaty
Kode Jurnal: jphukumdd130442