TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22-24/PUU-VI/2008 MENGENAI SUARA TERBANYAK DALAM RANGKA PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT

Abstract: Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU Nomor 10Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan maknasubstantif kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan prinsip keadilansebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Inimerupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat dan keadilan jikakehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkandalam penetapan anggota legislatif, dimana bisa saja ada dua orangcalon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstremterpaksa calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yangmendapat suara kecil, dikarenakan yang mendapat suara kecil adalahcalon dengan nomor urutnya lebih kecil.
Penulis: Syaifullah Yophi Ardiyanto
Kode Jurnal: jphukumdd080133

Artikel Terkait :