TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22-24/PUU-VI/2008 MENGENAI SUARA TERBANYAK DALAM RANGKA PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT
Abstract: Pasal 214 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU Nomor 10Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan RakyatDaerah adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan maknasubstantif
kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan prinsip keadilansebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Inimerupakan pelanggaran atas kedaulatan
rakyat dan keadilan jikakehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka
tidak diindahkandalam penetapan anggota legislatif, dimana bisa saja ada dua
orangcalon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstremterpaksa
calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yangmendapat suara
kecil, dikarenakan yang mendapat suara kecil adalahcalon dengan nomor urutnya
lebih kecil.
Penulis: Syaifullah Yophi
Ardiyanto
Kode Jurnal: jphukumdd080133