TINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN
Abstrak: Penulisan karya
ilmiah ini berjudul “Tinjauan Yuridis Eksekusi Dalam Perjanjian Kredit Dengan
Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan”. Metode penulisan yang digunakan dalam
tulisan ini adalah normatif. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah
eksekusi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dalam hal debitur
melakukan wanprestasi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap debitor yang
objek benda jaminan fidusianya tidak didaftarkan dieksekusi paksa oleh
kreditur. Dari hasil penelitian, kreditur tidak dapat mengeksekusi obyek benda
jaminan fidusia apabila belum didaftarkan. Sebelum mengeksekusi obyek benda
jaminan fidusia tersebut, pihak kreditur harus mendaftarkan perjanjian kredit
dengan jaminan fidusia atau melakukan gugatan ke pengadilan bahwa debitor telah
melakukan wanprestasi.
Kata Kunci: Eksekusi
Perjanjian Kredit, Tidak Didaftarkan, Jaminan Fidusia
Penulis: Dewa Made Sukma
Diputra, Gede Marhaendra Wija Atmadja
Kode Jurnal: jphukumdd130149