TINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN

Abstrak: Penulisan karya ilmiah ini berjudul “Tinjauan Yuridis Eksekusi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan”. Metode penulisan yang digunakan dalam tulisan ini adalah normatif. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah eksekusi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dalam hal debitur melakukan wanprestasi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap debitor yang objek benda jaminan fidusianya tidak didaftarkan dieksekusi paksa oleh kreditur. Dari hasil penelitian, kreditur tidak dapat mengeksekusi obyek benda jaminan fidusia apabila belum didaftarkan. Sebelum mengeksekusi obyek benda jaminan fidusia tersebut, pihak kreditur harus mendaftarkan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia atau melakukan gugatan ke pengadilan bahwa debitor telah melakukan wanprestasi.
Kata Kunci: Eksekusi Perjanjian Kredit, Tidak Didaftarkan, Jaminan Fidusia
Penulis: Dewa Made Sukma Diputra, Gede Marhaendra Wija Atmadja
Kode Jurnal: jphukumdd130149

Artikel Terkait :