TINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI PIDANA MATI DI INDONESIA

Abstrak: Eksekusi pidana mati di Indonesia ditinjau dari perspektif yuridis dilaksanakan dengan ditembak sampai mati berdasarkan UU No. 2 PnpsTahun 1964. Hal ini ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 21/PUU-VI/2008 yang menolak mengganti cara eksekusi pidana mati dengan cara lain yang bersifat tidak menyiksa terpidana sebagaimana dimohon oleh para terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi dan teman-temannya. MK berpendapat bahwa eksekusi pidana mati berdasarkan Undang Undang ini mengandung risiko terjadinya ketidaktepatan dalam pelaksanaan yang menimbulkan rasa sakit,namun hal itu bukan merupakan penyiksaan sebagaimana dimaksud Pasal 281 UUD1945.
Kata kunci: eksekusi pidana mati, ditembak sampai mati, bukan penyiksaan
Penulis: Paulinus Soge
Kode Jurnal: jphukumdd120095

Artikel Terkait :