TINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI PIDANA MATI DI INDONESIA
Abstrak: Eksekusi pidana mati
di Indonesia ditinjau dari perspektif yuridis dilaksanakan dengan ditembak
sampai mati berdasarkan UU No. 2 PnpsTahun 1964. Hal ini ditegaskan kembali
oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 21/PUU-VI/2008 yang menolak
mengganti cara eksekusi pidana mati dengan cara lain yang bersifat tidak
menyiksa terpidana sebagaimana dimohon oleh para terpidana mati kasus bom Bali,
Amrozi dan teman-temannya. MK berpendapat bahwa eksekusi pidana mati
berdasarkan Undang Undang ini mengandung risiko terjadinya ketidaktepatan dalam
pelaksanaan yang menimbulkan rasa sakit,namun hal itu bukan merupakan
penyiksaan sebagaimana dimaksud Pasal 281 UUD1945.
Kata kunci: eksekusi pidana
mati, ditembak sampai mati, bukan penyiksaan
Penulis: Paulinus Soge
Kode Jurnal: jphukumdd120095