TINJAUAN YURIDIS MAKNA DAN KONSEP TERHADAP SUBSTANSI HUKUM HAK MENGUASAI NEGARA DAN HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 AMANDEMEN KE IV DAN UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5

ABSTRACT: Konsep Hak Menguasai Negara yang dikenal selama ini masih belum sesuai dalam pengertian makna sebenarnya. Pemaknaan tersebut paling jelas berubah ketika terbitnya Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, karena terdapat penambahan kata hak dalam penguasaan negara tersebut. Kata hak menguasai negara ini semakin memperluas makna dari konsep hak menguasai negara.Penelitian ini memperbandingkan persamaan dan perbedaan makna Hak Menguasai Negara terhadap Hak Milik Atas Tanah antara Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, lalu melihat konsistensi dari makna Hak Menguasai Negara dan Hak Milik Atas Tanah Pasal demi Pasal dari Kedua Peraturan Tersebut.Konsep Hak Menguasai Negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang tidak jelas, memungkinkan ketidakjelasan makna Hak Menguasai Negara terhadap Hak Milik Atas Tanah ini dapat membuat disharmonisasi hukum jika dilakukan tidak dengan tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Konsep Hak Menguasai Negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria tidak sesuai dengan makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Terdapat Pasal yang tidak sesuai dalam makna Hak Menguasai Negara, padahal negara seharusnya menjadi pengurus, pengatur, pengelola, pengawas dan pembuat kebijakan dalam menjaga status Hak Milik Atas Tanah. Oleh karena itu diharapkan makna Hak Menguasai Negara dapat menjadi lebih jelas dalam pemaknaannya dan memang benar-benar menjadi pedoman dalam pengaturan negara terhadap Hak Milik Atas Tanah.
Kata kunci: Konsep, Hak Milik Atas Tanah, Hak Menguasai Negara
Penulis: Muhammad Septiawan
Kode Jurnal: jphukumdd130463

Artikel Terkait :