TINJAUAN YURIDIS MAKNA DAN KONSEP TERHADAP SUBSTANSI HUKUM HAK MENGUASAI NEGARA DAN HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 AMANDEMEN KE IV DAN UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5
ABSTRACT: Konsep Hak Menguasai
Negara yang dikenal selama ini masih belum sesuai dalam pengertian makna
sebenarnya. Pemaknaan tersebut paling jelas berubah ketika terbitnya
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria, karena terdapat penambahan kata hak dalam penguasaan
negara tersebut. Kata hak menguasai negara ini semakin memperluas makna dari
konsep hak menguasai negara.Penelitian ini memperbandingkan persamaan dan
perbedaan makna Hak Menguasai Negara terhadap Hak Milik Atas Tanah antara
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dengan
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria, lalu melihat konsistensi dari makna Hak Menguasai
Negara dan Hak Milik Atas Tanah Pasal demi Pasal dari Kedua Peraturan
Tersebut.Konsep Hak Menguasai Negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang tidak jelas,
memungkinkan ketidakjelasan makna Hak Menguasai Negara terhadap Hak Milik Atas
Tanah ini dapat membuat disharmonisasi hukum jika dilakukan tidak dengan tujuan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Konsep Hak Menguasai Negara dalam
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria tidak sesuai dengan makna dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Terdapat Pasal yang tidak sesuai dalam makna Hak Menguasai Negara,
padahal negara seharusnya menjadi pengurus, pengatur, pengelola, pengawas dan
pembuat kebijakan dalam menjaga status Hak Milik Atas Tanah. Oleh karena itu
diharapkan makna Hak Menguasai Negara dapat menjadi lebih jelas dalam
pemaknaannya dan memang benar-benar menjadi pedoman dalam pengaturan negara
terhadap Hak Milik Atas Tanah.
Kata kunci: Konsep, Hak Milik
Atas Tanah, Hak Menguasai Negara
Penulis: Muhammad Septiawan
Kode Jurnal: jphukumdd130463