TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBERIAN GRASI BAGI TERPIDANA MATI

ABSTRAK: Grasi merupakan salah satu upaya yang dapat diajukan oleh terpidana mati kepada Presiden untuk meminta pengampunan atau pengurangan hukuman kepada Presiden supaya terhindar dari pelaksanaan hukuman mati tersebut. Dengan kata lain grasi adalah upaya pagi terpidana mati untuk mempertahankan hidupnya. Pemberian grasi oleh Presiden kepada terpidana mati adalah kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Kata Kunci: Grasi, Terpidana Mati, Pidana Mati, Presiden, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Penulis: Josi Dedi Gultom, A A. Gde Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130098

Artikel Terkait :