TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBERIAN GRASI BAGI TERPIDANA MATI
ABSTRAK: Grasi merupakan salah
satu upaya yang dapat diajukan oleh terpidana mati kepada Presiden untuk
meminta pengampunan atau pengurangan hukuman kepada Presiden supaya terhindar
dari pelaksanaan hukuman mati tersebut. Dengan kata lain grasi adalah upaya pagi
terpidana mati untuk mempertahankan hidupnya. Pemberian grasi oleh Presiden kepada
terpidana mati adalah kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945
Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Kata Kunci: Grasi, Terpidana
Mati, Pidana Mati, Presiden, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Penulis: Josi Dedi Gultom, A
A. Gde Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130098