Tinjauan Yuridis Normatif Berbagai Peraturan Tentang Alih Fungsi Tanah Pertanian di Indonesia

Abstrak: Alih fungsi lahan pertanian sebagian besar dipergunakan untuk pemukiman, penyediaan industri, jalan raya maupun fasilitas umum lainnya. Dimana semua peruntukan dari usaha alih fungsi lahan tersebut adalah disebabkan karena adanya pertumbuhan penduduk dan pembangunan ekonomi. Banyak peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan lahan maupun upaya untuk mengendalikan konversi lahan pertanian, namun melihat apa fenomena perkembangan dari alih fungsi tanah / konversi lahan pertanian yang sudah sedemikian cepat, menunjukkan bahwa peraturan tersebut kurang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan alih fungsi pertanian di Indonesia; dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan kurang efektifnya peraturan-peraturan tersebut dalam memproteksi lahan pertanian. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa dari sisi regulasi peratu-ran perundang-undangan terkait dengan alih fungsi lahan pertanian sudah cukup komprehensif. Namun, keberadaannya dipandang kurang cukup efektif. Kurang efektifnya pelaksanaan peraturan tersebut nampak terlihat jelas pada masa-masa otonomi daerah, karena sangat dimungkinkan peraturan-peraturan yang umumnya diterbitkan oleh pemerintah pusat menjadi semakin kurang efektif, disebabkan adanya kemandirian pemerintah kabupaten/kota untuk dapat merumuskan kebijakan pembangunannya sendiri.
Keywords: Agricultural Land; Transfer Functions; Legislation
Penulis: Suhadi dan Rofi Wahanisa
Kode Jurnal: jphukumdd110149

Artikel Terkait :