Tinjauan Yuridis Normatif Berbagai Peraturan Tentang Alih Fungsi Tanah Pertanian di Indonesia
Abstrak: Alih fungsi lahan
pertanian sebagian besar dipergunakan untuk pemukiman, penyediaan industri,
jalan raya maupun fasilitas umum lainnya. Dimana semua peruntukan dari usaha
alih fungsi lahan tersebut adalah disebabkan karena adanya pertumbuhan penduduk
dan pembangunan ekonomi. Banyak peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
yang terkait dengan pemanfaatan lahan maupun upaya untuk mengendalikan konversi
lahan pertanian, namun melihat apa fenomena perkembangan dari alih fungsi tanah
/ konversi lahan pertanian yang sudah sedemikian cepat, menunjukkan bahwa
peraturan tersebut kurang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan alih fungsi pertanian di Indonesia; dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan
kurang efektifnya peraturan-peraturan tersebut dalam memproteksi lahan
pertanian. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa dari sisi regulasi
peratu-ran perundang-undangan terkait dengan alih fungsi lahan pertanian sudah
cukup komprehensif. Namun, keberadaannya dipandang kurang cukup efektif. Kurang
efektifnya pelaksanaan peraturan tersebut nampak terlihat jelas pada masa-masa otonomi
daerah, karena sangat dimungkinkan peraturan-peraturan yang umumnya diterbitkan
oleh pemerintah pusat menjadi semakin kurang efektif, disebabkan adanya
kemandirian pemerintah kabupaten/kota untuk dapat merumuskan kebijakan
pembangunannya sendiri.
Keywords: Agricultural Land; Transfer
Functions; Legislation
Penulis: Suhadi dan Rofi
Wahanisa
Kode Jurnal: jphukumdd110149