TINJAUAN YURIDIS PADA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PUTUSAN SERTA MERTA (UIT VOERBAAR BIJ VOORAAD) DAN PROVISIONIL TERHADAP PUTUSAN PAILIT YANG BERSIFAT SERTA MERTA
ABSTRAK: Keputusan pailit bersifat uit voerbaar bij
vooraad yang artinya suatu putusan yang dapat dilakukan eksekusi meskipun
putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan debitor yang
menyatakan pailit melakukan upaya hukum. Sehingga timbul permasalahan bagaimana
jika keputusan pada tingkat banding debitor dinyatakan tidak pailit tetapi aset
debitor telah dieksekusi dan berubah bentuk. Dengan menggunakan metode yuridis
normatif penulis mencoba mengkaji dari sumber pustaka dan peraturan
perundang-undangan. Dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun
2000 tentang putusan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) dan provisionil
maka hakim dalam memutuskan perkara kepailitan wajib memerintahkan kreditor
untuk memberi jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang lain apabila ternyata
di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat
pertama
Kata kunci: Kepailitan,
Putusan, Implikasi
Penulis: A.A. Nandhi Larasati,
Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kode Jurnal: jphukumdd130211