TINJAUAN YURIDIS PADA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PUTUSAN SERTA MERTA (UIT VOERBAAR BIJ VOORAAD) DAN PROVISIONIL TERHADAP PUTUSAN PAILIT YANG BERSIFAT SERTA MERTA

ABSTRAK:  Keputusan pailit bersifat uit voerbaar bij vooraad yang artinya suatu putusan yang dapat dilakukan eksekusi meskipun putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan debitor yang menyatakan pailit melakukan upaya hukum. Sehingga timbul permasalahan bagaimana jika keputusan pada tingkat banding debitor dinyatakan tidak pailit tetapi aset debitor telah dieksekusi dan berubah bentuk. Dengan menggunakan metode yuridis normatif penulis mencoba mengkaji dari sumber pustaka dan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang putusan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) dan provisionil maka hakim dalam memutuskan perkara kepailitan wajib memerintahkan kreditor untuk memberi jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama
Kata kunci: Kepailitan, Putusan, Implikasi
Penulis: A.A. Nandhi Larasati, Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kode Jurnal: jphukumdd130211

Artikel Terkait :