Tinjauan Yuridis Pemberian Grasi Oleh Presiden Terhadap Terpidana Kejahatan Narkotika Menurut Hukum Positif di Indonesia
Abstrak: Kejahatan narkotika
merupakan kejahatan yang berkembang sangat pesat seiring dengan perkembangan
kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Internasional, dimana kejahatan ini
sangat merugikan Negara dan masayarakat itu sendiri. Namun yang menjadi masalah
adalah ketika adanya polemik dari pemberian grasi oleh Presiden terhadap
terpidana kejahatan narkotika yang membuat geger publik secara meluas. Satu sisi
aparat bekerja sama dengan masyarakat untuk melawan peredaran narkoba, namun di
sisi lain dengan alasan-alasan tertentu perlu dilakukan pengampunan yang
dituangkan dalam keputusan grasi tersebut.
Kata Kunci: Grasi, Presiden,
Kejahatan Narkotika, Publik
Penulis: Adhyaksa Mahasena
Kode Jurnal: jphukumdd130082