Tinjauan Yuridis Pemberian Grasi Oleh Presiden Terhadap Terpidana Kejahatan Narkotika Menurut Hukum Positif di Indonesia

Abstrak: Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang berkembang sangat pesat seiring dengan perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Internasional, dimana kejahatan ini sangat merugikan Negara dan masayarakat itu sendiri. Namun yang menjadi masalah adalah ketika adanya polemik dari pemberian grasi oleh Presiden terhadap terpidana kejahatan narkotika yang membuat geger publik secara meluas. Satu sisi aparat bekerja sama dengan masyarakat untuk melawan peredaran narkoba, namun di sisi lain dengan alasan-alasan tertentu perlu dilakukan pengampunan yang dituangkan dalam keputusan grasi tersebut.
Kata Kunci: Grasi, Presiden, Kejahatan Narkotika, Publik
Penulis: Adhyaksa Mahasena
Kode Jurnal: jphukumdd130082

Artikel Terkait :