TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH LAHAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN BATUBARA
ABSTRACT: Kabupaten Kutai
Kartanegara sebagai salah satu kabupaten besar dan kaya akan hasil alamnya di
Indonesia yang terus mengalami pembangunan disegala aspek kehidupan, sampai
saat ini masih menghadapi permasalahan besar dalam perkembangan
wilayah-wilayahnya secara internal. Seperti pada Kecamatan Sangasanga Kabupaten
Kutai Kartanegara yang memiliki banyak perusahaan tambang baik perusahaan
minyak dan gas bumi maupun perusahaan tambang batubara. Salah satu masalah
tumpang tindih lahan yang masih kerap terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara,
sementara penuntasannya masih belum jelas, hal ini berdasarkan pada
permasalahan yang ada pada Operator Migas yang merupakan mitra PT.Pertamina EP
di wilayah kerja Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan
Timur, yang dari seluas kurang lebih 683 Ha KP Eksploitasi batubara yang
dijalankan oleh PT. Indomining sebagian wilayah tersebut tumpang tindih dengan
Wilayah Kerja PT. Pertamina EP. Pelaksanaan kegiatan eksploitasi batubara oleh
perusahaan batubara di wilayah tumpang tindih perlu diatur lebih lanjut,
terutama demi terpeliharanya keselamatan serta aspek pemeliharaan lingkungan
dari sisi operasional kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi minyak dan gas bumi oleh PT.Pertamina EP dan Operator
Migas maupun kegiatan eksploitasi batubara oleh perusahaan batubara sendiri.
Satu hal yang menjadi kajian hukum bahwa hasil dari koordinasi melalui
musyawarah yang dilakukan oleh PT.Indomining dengan Perusahaan Migas yang dalam
hal ini PT.Pertamina EP Sangasanga adalah disepakatinya suatu Perjanjian
Pemanfaatan Lahan secara Bersama (PPLB). Penulis memberikan saran agar
sekiranya Pemerintah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
dapat menjalankan kewenangannya dengan arif dan bijaksana untuk pemberian
ijin-ijin KP Batubara kepada perusahaan-perusahan batubara, karena kebijakan
ini nantinya diharapkan juga dapat memberikan konsistensi, kejelasan, dan
koordinasi (K3) dari Pemerintah kepada para pengusaha pertambangan dalam
menjalankan usahanya.
Kata Kunci: Tumpang Tindih
Wilayah Kerja
Penulis: Nurhayaty
Kode Jurnal: jphukumdd130446