TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH LAHAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN BATUBARA

ABSTRACT: Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai salah satu kabupaten besar dan kaya akan hasil alamnya di Indonesia yang terus mengalami pembangunan disegala aspek kehidupan, sampai saat ini masih menghadapi permasalahan besar dalam perkembangan wilayah-wilayahnya secara internal. Seperti pada Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara yang memiliki banyak perusahaan tambang baik perusahaan minyak dan gas bumi maupun perusahaan tambang batubara. Salah satu masalah tumpang tindih lahan yang masih kerap terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, sementara penuntasannya masih belum jelas, hal ini berdasarkan pada permasalahan yang ada pada Operator Migas yang merupakan mitra PT.Pertamina EP di wilayah kerja Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, yang dari seluas kurang lebih 683 Ha KP Eksploitasi batubara yang dijalankan oleh PT. Indomining sebagian wilayah tersebut tumpang tindih dengan Wilayah Kerja PT. Pertamina EP. Pelaksanaan kegiatan eksploitasi batubara oleh perusahaan batubara di wilayah tumpang tindih perlu diatur lebih lanjut, terutama demi terpeliharanya keselamatan serta aspek pemeliharaan lingkungan dari sisi operasional kegiatan eksplorasi  dan eksploitasi minyak dan gas bumi oleh PT.Pertamina EP dan Operator Migas maupun kegiatan eksploitasi batubara oleh perusahaan batubara sendiri. Satu hal yang menjadi kajian hukum bahwa hasil dari koordinasi melalui musyawarah yang dilakukan oleh PT.Indomining dengan Perusahaan Migas yang dalam hal ini PT.Pertamina EP Sangasanga adalah disepakatinya suatu Perjanjian Pemanfaatan Lahan secara Bersama (PPLB). Penulis memberikan saran agar sekiranya Pemerintah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dapat menjalankan kewenangannya dengan arif dan bijaksana untuk pemberian ijin-ijin KP Batubara kepada perusahaan-perusahan batubara, karena kebijakan ini nantinya diharapkan juga dapat memberikan konsistensi, kejelasan, dan koordinasi (K3) dari Pemerintah kepada para pengusaha pertambangan dalam menjalankan usahanya.
Kata Kunci: Tumpang Tindih Wilayah Kerja
Penulis: Nurhayaty
Kode Jurnal: jphukumdd130446

Artikel Terkait :