TINJAUAN YURIDIS TERHADAP AKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA YANG BELUM DI DAFTARKAN TERHADAP PEMINJAMAN KREDIT PADA BANK
Abstrak: Dalam penulisan karya
imliah yang berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Hukum Jaminan Fidusia
Yang Belum Didaftarkan Terhadap Peminjaman Kredit Pada Bank”. Metode penulisan
yang digunakan dalam tulisan ini adalah normatif. Permasalahan yang diangkat
dalam tulisan ini adalah bagaimana akibat hukum jika jaminan fidusia belum
didaftarkan, kemudian dijadikan pengikat sebagai peminjaman kredit pada bank
dan bagaimana jika di kemudian hari kredit belum sempat dilunasi, dan debitur
meninggal dunia, sedangkan jaminan fidusia belum didaftarkan, apa akibat yang
diterima oleh bank sebagai pemberi kredit. Berdasarkan penelitian yang
dilakukan diperoleh hasil bahwa sesuai dengan amanat undang-undang jaminan
fidusia, untuk mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam
undang-undang jaminan fidusia, pembebanan benda dengan akta jaminan fidusia
harus dibuat dengan akta otentik dan dicatatkan dalam Buku Daftar Fidusia. Jika
ketentuan tersebut tidak dipenuhi, hak-hak kreditur tidak mendapat perlindungan
sebagaimana disebutkan dalam undang-undang jaminan fidusia. Sedangkan jaminan
fidusia belum didaftarkan, pada dasarnya, terhadap perjanjian yang memberikan
penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi langsung.
Kata Kunci: Tinjauan Yuridis,
Akibat Hukum, Kredit, Bank
Penulis: Ni Putu Riza Ayu
Anggraini, I Ketut Sudiarta
Kode Jurnal: jphukumdd130119