TINJAUAN YURIDIS TERHADAP AKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA YANG BELUM DI DAFTARKAN TERHADAP PEMINJAMAN KREDIT PADA BANK

Abstrak: Dalam penulisan karya imliah yang berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Belum Didaftarkan Terhadap Peminjaman Kredit Pada Bank”. Metode penulisan yang digunakan dalam tulisan ini adalah normatif. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana akibat hukum jika jaminan fidusia belum didaftarkan, kemudian dijadikan pengikat sebagai peminjaman kredit pada bank dan bagaimana jika di kemudian hari kredit belum sempat dilunasi, dan debitur meninggal dunia, sedangkan jaminan fidusia belum didaftarkan, apa akibat yang diterima oleh bank sebagai pemberi kredit. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa sesuai dengan amanat undang-undang jaminan fidusia, untuk mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang jaminan fidusia, pembebanan benda dengan akta jaminan fidusia harus dibuat dengan akta otentik dan dicatatkan dalam Buku Daftar Fidusia. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, hak-hak kreditur tidak mendapat perlindungan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang jaminan fidusia. Sedangkan jaminan fidusia belum didaftarkan, pada dasarnya, terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi langsung.
Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Akibat Hukum, Kredit, Bank
Penulis: Ni Putu Riza Ayu Anggraini, I Ketut Sudiarta
Kode Jurnal: jphukumdd130119

Artikel Terkait :