TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANJURAN YANG DIKELUARKAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL HUBUNGAN INDUSTRIAL DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

ABSTRACT: Mencermati perbedaan pandangan yang sering berujung pada konflik antara pekerja/buruh dengan pengusaha tidaklah dapat dilihat secara hitam putih semata, karena perselisihan itu timbul didasari oleh berbagai hal seperti adanya keinginan dari salah satu pihak untuk menyampaikan keinginannya secara berlebihan, kurangnya pemahaman terhadap aturan perundang-undangan yang ditafsirkan secara sepihak serta kurangnya kemampuan penegak hukum dalam menegakkan aturan perundang-undangan. Untuk mengatasi hal tesebut, maka Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Salah satu penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan adalah Mediasi yaitu suatu proses penyelesaian dengan mengikut sertakan pihak ketiga sebagai pihak yang dapat mewakili kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa diluar lembaga peradilan. Pengertian dari mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Disini mediator tugasnya mengeluarkan anjuran, apabila tidak sepakat dengan anjuran tersebut maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yaitu dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas hukum terhadap anjuran yang dikeluarkan mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan apabila anjuran yang dikeluarkan mediator tidak diterima oleh salah satu pihak.
Berdasarkan penelitian, peneliti menyarankan dengan melalui mediasi ini diharapkan mendapatkan solusi atau jalan keluar dari perselisihan hubungan industrial yang terjadi dan dapat diterima oleh masing-masing pihak yang berselisihan sehingga tidak perlu melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kata Kunci: Perselisihan, Penyelesaian, Anjuran, Upaya Hukum
Penulis: Frendy Sinaga
Kode Jurnal: jphukumdd130470

Artikel Terkait :