TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANJURAN YANG DIKELUARKAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL HUBUNGAN INDUSTRIAL DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRACT: Mencermati perbedaan
pandangan yang sering berujung pada konflik antara pekerja/buruh dengan
pengusaha tidaklah dapat dilihat secara hitam putih semata, karena perselisihan
itu timbul didasari oleh berbagai hal seperti adanya keinginan dari salah satu
pihak untuk menyampaikan keinginannya secara berlebihan, kurangnya pemahaman
terhadap aturan perundang-undangan yang ditafsirkan secara sepihak serta
kurangnya kemampuan penegak hukum dalam menegakkan aturan perundang-undangan.
Untuk mengatasi hal tesebut, maka Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Salah satu
penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan adalah Mediasi
yaitu suatu proses penyelesaian dengan mengikut sertakan pihak ketiga sebagai
pihak yang dapat mewakili kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa diluar
lembaga peradilan. Pengertian dari mediasi hubungan industrial adalah
penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam
satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih
mediator yang netral. Disini mediator tugasnya mengeluarkan anjuran, apabila
tidak sepakat dengan anjuran tersebut maka upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh para pihak yaitu dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas hukum terhadap
anjuran yang dikeluarkan mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja
Provinsi Kalimantan Timur dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan
apabila anjuran yang dikeluarkan mediator tidak diterima oleh salah satu pihak.
Berdasarkan penelitian, peneliti menyarankan dengan melalui mediasi ini
diharapkan mendapatkan solusi atau jalan keluar dari perselisihan hubungan
industrial yang terjadi dan dapat diterima oleh masing-masing pihak yang
berselisihan sehingga tidak perlu melanjutkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial.
Kata Kunci: Perselisihan, Penyelesaian,
Anjuran, Upaya Hukum
Penulis: Frendy Sinaga
Kode Jurnal: jphukumdd130470