TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT BAGI WARGA MISKIN DI KABUPATEN KUTAI BARAT

ABSTRACT: Kualitas kesehatan masyarakat Indonesia selama ini tergolong rendah. Tingkat kemiskinan menyebabkan masyarakat miskin tidak mampu memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang tergolong mahal. Kesehatan adalah hak dan investasi, setiap warga negara berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin, untuk itu diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya pemenuhan hak warga negara untuk tetap hidup sehat. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan tersebut, Negara telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, maka penulis melakukan kajian terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat bagi warga miskin di Kabupaten Kutai Barat, apakah telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris, yaitu penelitian untuk menganganalisis ketentuan peraturan pokok tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan sumber-sumber hukum yang berlaku dan akan dilanjutkan dengan meneliti bagaimana implementasi yang diterapkan dilapangan. Bahwa pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) di kampung Tiong Ohang kecamatan Long Apari Kabupaten Kutai Barat masih belum berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Sasaran yang tidak tepat, pelayanan kesehatan yang belum efektif, pendanaan program yang belum jelas, serta pengorganisasian, peran dan fungsi pemerintah yang tidak optimal.
Saran penulis agar pemerintah lebih serius dalam melakukan sosialisasi dan koordinasi serta melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan pihak pemberi pelayanan kesehatan demi terwujudnya program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang efektif.
Kata kunci: Jaminan Kesehatan Masyarakat
Penulis: Ferdinandus Ami Firdaus
Kode Jurnal: jphukumdd130458

Artikel Terkait :