TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

ABSTRACT: Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu pendapatan negara terbesar setelah pajak, namun hingga saat ini proses penyerapan APBN dinilai sangat lamban hal ini dikarenakan kendala dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait masalah dalam proses lelang oleh karena itulah maka dalam hal ini pemerintah menyadari perlu dilaklukan penyempurnaan kembali terhadap peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang ditekankan terhadap masalahan proses, oleh karena itulah dalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 banyak kemudahan-kemudahan mengenai proses lelang diantaranya mengenai sertifikasi kepanitian yang dalam peraturan presiden yang baru ini dalam keadaan tertentu tidak diharuskan untuk memiliki sertifikasi dan juga dalam peraturan presiden ini frekuensi pelelangan mulai berkurang dengan berlakunya ketentuan baru dimana nilai tender dengan kisaran  Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dapat dilakukan dengan pemilihan langsung dengan adanya ketentuan baru ini maka akan banyak perubahan-perubahan yang siknifikan terutama masalah waktu pelelangan, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu untuk mengkaji peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 ini terkait masalah Proses lelang dan permasalahan dalam peluang korupsi dalam peraturan presiden ini. Hasil dari penelitian kemudian menunujukan bahwa dengan keberadaan peraturan presiden ini ada beberapa permasalahan yang dapat ditimbulkan.
Kata kunci: Korupsi, Sertifikasi
Kode Jurnal: jphukumdd130469

Artikel Terkait :