TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
ABSTRACT: Pengadaan barang dan
jasa pemerintah merupakan salah satu pendapatan negara terbesar setelah pajak,
namun hingga saat ini proses penyerapan APBN dinilai sangat lamban hal ini
dikarenakan kendala dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait masalah
dalam proses lelang oleh karena itulah maka dalam hal ini pemerintah menyadari
perlu dilaklukan penyempurnaan kembali terhadap peraturan presiden nomor 54
tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang ditekankan
terhadap masalahan proses, oleh karena itulah dalam Peraturan Presiden Nomor 70
tahun 2012 banyak kemudahan-kemudahan mengenai proses lelang diantaranya
mengenai sertifikasi kepanitian yang dalam peraturan presiden yang baru ini
dalam keadaan tertentu tidak diharuskan untuk memiliki sertifikasi dan juga
dalam peraturan presiden ini frekuensi pelelangan mulai berkurang dengan
berlakunya ketentuan baru dimana nilai tender dengan kisaran Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dapat
dilakukan dengan pemilihan langsung dengan adanya ketentuan baru ini maka akan
banyak perubahan-perubahan yang siknifikan terutama masalah waktu pelelangan,
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu untuk
mengkaji peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 ini terkait masalah Proses
lelang dan permasalahan dalam peluang korupsi dalam peraturan presiden ini.
Hasil dari penelitian kemudian menunujukan bahwa dengan keberadaan peraturan
presiden ini ada beberapa permasalahan yang dapat ditimbulkan.
Kata kunci: Korupsi,
Sertifikasi
Kode Jurnal: jphukumdd130469