TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERIJINAN PERDAGANGAN DAN KEPEMILIKAN SENJATA API DI INDONESIA

ABSTRACT: Undang-undang tersebut meliputi peredaran, kepemilikan, penyimpanan, penyerahan, dan penggunaan senjata api, amunisi, atau bahan peledak lainnya tanpa hak yang digolongkan ke dalam tindak pidana. Alasan perdagangan dan kepemilikan senjata api harus memiliki ijin khusus adalah karena senjata api merupakan alat yang sangat berbahaya, tidak sembarangan untuk memilikinya, harus mendapatkan ijin khusus dan langsung dari KAPOLRI. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api pada Pasal 9 dinyatakan, bahwa setiap orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang memakai dan memiliki senjata api harus mempunyai izin pemakaian senjata api, intinya adalah setiap orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang menjual, memakai dan memiliki senjata api harus mempunyai izin khusus dikarenakan senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika di salah gunakan, akan tetapi kejahatan menggunakan senjata api masih banyak terjadi, karena minimnya sanksi, di samping itu aturan mengenai senjata api merupakan aturan lama, hanya berupa surat keputusan Kapolri, Kurangnya sosialisasi juga merupakan salah satu faktor dalam tidak relevanya dalam mengendalikan peredaran senjata api di Indonesia ditinjau dari kasus-kasus yang masih sering terjadi dikalangan masyarakat melibatkan masyarakat, oknum DPR, maupun oknum TNI atau POLRI yang masih menyalahgunakan senjata api dan memperdagangkan senjata api secara ilegal. Seharusnya Pemerintah dan DPR merespon masalah ini dengan memperkuat sistem keamanan dan membuat peraturan yang baru, Pemerintah dan DPR harus melakukan revisi terhadap undang-undang yang lama, perlu ada pengaturan yang lebih ketat terhadap subyek yang berhak memiliki senjata api.
Kata Kunci:  Perijinan, Perdagangan, Kepemilikan, Senjata Api
Penulis: Saddam Tri Widodo
Kode Jurnal: jphukumdd130465

Artikel Terkait :