TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERIJINAN PERDAGANGAN DAN KEPEMILIKAN SENJATA API DI INDONESIA
ABSTRACT: Undang-undang
tersebut meliputi peredaran, kepemilikan, penyimpanan, penyerahan, dan
penggunaan senjata api, amunisi, atau bahan peledak lainnya tanpa hak yang
digolongkan ke dalam tindak pidana. Alasan perdagangan dan kepemilikan senjata
api harus memiliki ijin khusus adalah karena senjata api merupakan alat yang
sangat berbahaya, tidak sembarangan untuk memilikinya, harus mendapatkan ijin
khusus dan langsung dari KAPOLRI. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948,
tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api pada Pasal 9
dinyatakan, bahwa setiap orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang
memakai dan memiliki senjata api harus mempunyai izin pemakaian senjata api,
intinya adalah setiap orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang
menjual, memakai dan memiliki senjata api harus mempunyai izin khusus
dikarenakan senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika di salah
gunakan, akan tetapi kejahatan menggunakan senjata api masih banyak terjadi,
karena minimnya sanksi, di samping itu aturan mengenai senjata api merupakan
aturan lama, hanya berupa surat keputusan Kapolri, Kurangnya sosialisasi juga
merupakan salah satu faktor dalam tidak relevanya dalam mengendalikan peredaran
senjata api di Indonesia ditinjau dari kasus-kasus yang masih sering terjadi
dikalangan masyarakat melibatkan masyarakat, oknum DPR, maupun oknum TNI atau
POLRI yang masih menyalahgunakan senjata api dan memperdagangkan senjata api
secara ilegal. Seharusnya Pemerintah dan DPR merespon masalah ini dengan
memperkuat sistem keamanan dan membuat peraturan yang baru, Pemerintah dan DPR
harus melakukan revisi terhadap undang-undang yang lama, perlu ada pengaturan
yang lebih ketat terhadap subyek yang berhak memiliki senjata api.
Kata Kunci: Perijinan, Perdagangan, Kepemilikan, Senjata
Api
Penulis: Saddam Tri Widodo
Kode Jurnal: jphukumdd130465