UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Undang-udang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan merupakan undang-undang ketenagakerjaan yang polemic. Masyarakat
memahami dengan jelas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
terlihat jelas dengan cara masyarakat menanggapi berbagai ketentuan dan
kekurangan dari UU Ketenagakerjaan tersebut. Masyarakat memahami dengan baik
kurangnya perlindungan yang diberikan terhadap pekerja/buruh dari regulasi
tersebut dan masih adanya celah untuk lahirnya masalah baru dalam
ketenagakerjaan. Masyarakat menerima dengan baik terhadap UU No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang ditunjukkan dengan adanya niat masyarakat untuk
melakukan perbaikan melalui revisi UU Ketenagakerjaan tersebut.
Akibat lahirnya berbagai masalah di Indonesia terkait ketenagakerjaan.
Maka ketenagakerjaan yang pada awalnya berada dalam ruang lingkup hukum privat
maka pemerintah memandang hukum ketenagakerjaan itu bagian penting untuk diatur
langsung oleh pemerintah sehingga dialihkan menjadi bagian dari hukum publik.
Sedangkan tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu sendiri
dituangkan dalam Pasal 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meski awalnya berbagai permasalahan sebelum lahirnnya UU No. 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan dapat diselesaikan. Namun ternyata setelah lahir
UU tersebut malah melahirkan masalah baru dalam hal kurangnya perlindungan
terhadap pekerja/buruh dan masih adanya celah lain untuk lahirnya masalah baru
dalam ketenagakerjaan. UU Ketengakerjaan tersebut belum mengatur dengan jelas
perlindungan terhadap pekerja/buruh yang selalu berada dipihak yang lemah dalam
sebuah hubungan kerja.
Problem solving untuk menyelesaikan masalah dalam bidang ketenagakerjaan
saat ini adalah perlunya dilakukan revisi atas UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Karena masih kurangnya perlindungan yang diberikan pada
pekerja/buruh yang menjadi pihak yang lemah dalam sebuah hubungan kerja dan
masih adanya celah yang bisa memberikan masalah baru dalam ketenagakerjaan
terutama dalam hubungan kerja.
Download Undang-udang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan ….
>>>DISINI <<< ….