UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Undang-udang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan undang-undang ketenagakerjaan yang polemic. Masyarakat memahami dengan jelas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terlihat jelas dengan cara masyarakat menanggapi berbagai ketentuan dan kekurangan dari UU Ketenagakerjaan tersebut. Masyarakat memahami dengan baik kurangnya perlindungan yang diberikan terhadap pekerja/buruh dari regulasi tersebut dan masih adanya celah untuk lahirnya masalah baru dalam ketenagakerjaan. Masyarakat menerima dengan baik terhadap UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ditunjukkan dengan adanya niat masyarakat untuk melakukan perbaikan melalui revisi UU Ketenagakerjaan tersebut.
Akibat lahirnya berbagai masalah di Indonesia terkait ketenagakerjaan. Maka ketenagakerjaan yang pada awalnya berada dalam ruang lingkup hukum privat maka pemerintah memandang hukum ketenagakerjaan itu bagian penting untuk diatur langsung oleh pemerintah sehingga dialihkan menjadi bagian dari hukum publik. Sedangkan tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu sendiri dituangkan dalam Pasal 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meski awalnya berbagai permasalahan sebelum lahirnnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat diselesaikan. Namun ternyata setelah lahir UU tersebut malah melahirkan masalah baru dalam hal kurangnya perlindungan terhadap pekerja/buruh dan masih adanya celah lain untuk lahirnya masalah baru dalam ketenagakerjaan. UU Ketengakerjaan tersebut belum mengatur dengan jelas perlindungan terhadap pekerja/buruh yang selalu berada dipihak yang lemah dalam sebuah hubungan kerja.
Problem solving untuk menyelesaikan masalah dalam bidang ketenagakerjaan saat ini adalah perlunya dilakukan revisi atas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena masih kurangnya perlindungan yang diberikan pada pekerja/buruh yang menjadi pihak yang lemah dalam sebuah hubungan kerja dan masih adanya celah yang bisa memberikan masalah baru dalam ketenagakerjaan terutama dalam hubungan kerja.
Download Undang-udang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan …. >>>DISINI <<< ….

Artikel Terkait :