UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HAK KARYA CIPTA MUSIK
ABSTRAK: Hak kekayaan
Intelektual merupakan hak kebendaan yang berasal dari hasil kerja otak . Hasil
kerja itu berupa benda immateriil seperti karya cipta lagu yang bersumber dari
daya kerja otak yang mana hasil kerja otak itu dirumuskan sebagai intelektualitas
kemudian disebut sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual. Terjadinya pelanggaran
terhadap hak cipta bekisar pada keinginan untuk mencari keuntungan finansial
secara cepat dengan mengabaikan para pencipta atau pemegang hak cipta. Maka
dalam tulisan ini akan dibahas bagaimana memecahkan masalah dan upaya hukum yang
dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap karya cipta musik.
Kata Kunci: Hak Kekayaan
Intelektual, Pelanggaran, Upaya Hukum
Penulis: Fitria Trie Maytasari
Anindya, I Wayan Wiryawan
Kode Jurnal: jphukumdd130125