UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HAK KARYA CIPTA MUSIK

ABSTRAK: Hak kekayaan Intelektual merupakan hak kebendaan yang berasal dari hasil kerja otak . Hasil kerja itu berupa benda immateriil seperti karya cipta lagu yang bersumber dari daya kerja otak yang mana hasil kerja otak itu dirumuskan sebagai intelektualitas kemudian disebut sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual. Terjadinya pelanggaran terhadap hak cipta bekisar pada keinginan untuk mencari keuntungan finansial secara cepat dengan mengabaikan para pencipta atau pemegang hak cipta. Maka dalam tulisan ini akan dibahas bagaimana memecahkan masalah dan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap karya cipta musik.
Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Pelanggaran, Upaya Hukum
Penulis: Fitria Trie Maytasari Anindya, I Wayan Wiryawan
Kode Jurnal: jphukumdd130125

Artikel Terkait :