UPAYA HUKUM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL OLEH KEPOLISIAN DI POLRESTA DENPASAR
ABSTRAK: Pengertian judi
sendiri sebenarnya merupakan pengertian yang selalu berkembang dan berubah.
Suatu ketika dipandang sebagai perbuatan judi, pada waktu dan tempat yang lain
mungkin dipandang sebagai bukan perbuatan judi. Perkembangan teknologi yang semakin
pesat kadang-kadang disalahgunakan oleh pengguna atau pemakainya, contohnya penggunaan
telepon selular untuk melakukan tindak pidana perjudian melalui fasilitas short
massage service (SMS). Oleh karena itu tulisan ini akan menjelaskan penyebab
seseorang gemar bermain judi togel. Disamping itu, tulisan ini juga menjelaskan
upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana
perjudian togel. Metode yang dipakai adalah yuridis empiris, metode ini
dimaksudkan untuk menggambarkan dan menganalisa tentang penyebab perjudian.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa penyebab seseorang gemar
bermain judi togel yaitu karena beberapa faktor seperti faktor eksternal dan
internal. Upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian untuk menanggulangi
perjudian seperti upaya preventif dan upaya represif.
Kata Kunci: Perjudian, Upaya
Hukum, Faktor – Faktor
Penulis: I Ketut Adi
Widhiantara, I Wayan Suardana
Kode Jurnal: jphukumdd130089