UPAYA HUKUM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL OLEH KEPOLISIAN DI POLRESTA DENPASAR

ABSTRAK: Pengertian judi sendiri sebenarnya merupakan pengertian yang selalu berkembang dan berubah. Suatu ketika dipandang sebagai perbuatan judi, pada waktu dan tempat yang lain mungkin dipandang sebagai bukan perbuatan judi. Perkembangan teknologi yang semakin pesat kadang-kadang disalahgunakan oleh pengguna atau pemakainya, contohnya penggunaan telepon selular untuk melakukan tindak pidana perjudian melalui fasilitas short massage service (SMS). Oleh karena itu tulisan ini akan menjelaskan penyebab seseorang gemar bermain judi togel. Disamping itu, tulisan ini juga menjelaskan upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana perjudian togel. Metode yang dipakai adalah yuridis empiris, metode ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menganalisa tentang penyebab perjudian. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa penyebab seseorang gemar bermain judi togel yaitu karena beberapa faktor seperti faktor eksternal dan internal. Upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian untuk menanggulangi perjudian seperti upaya preventif dan upaya represif.
Kata Kunci: Perjudian, Upaya Hukum, Faktor – Faktor
Penulis: I Ketut Adi Widhiantara, I Wayan Suardana
Kode Jurnal: jphukumdd130089

Artikel Terkait :