UPAYA HUKUM TERHADAP BENDA-BENDA BERGERAK DALAM HAL PERTANGGUNGAN KEBAKARAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD)

ABSTRAK: Pertanggungan  kebakaran  mengenai  barang-barang  bergerak  diatur  dalam KUHD yaitu dalam pasal 295 ayat 1 KUHD. Pada pokoknya pasal ini mengatur tentang pembuktian  mengenai  taksiran  nilai  benda  yang  dipertanggungkan  yang  sedang diperselisihkan  oleh  kedua  belah  pihak.  Mengenai  kerugian  yang  diderita  oleh tertanggung  atas  barang-barang  bergerak  yang  disimpan  di  dalam  gedung-gedung, gudang  dan  sebagainya  itu  menurut  pasal  295  ayat  2  haruslah  dihitung  menurut  harga barang-barang  pada  waktu  kebakaran  terjadi.  Dalam  artikel  ini  akan  dijelaskan mengenai  satu  pokok  permasalahan  yaitu  bagaimana  implementasi  upaya  hukum terhadap  benda-benda  bergerak  dalam  hal  pertanggungan  kebakaran  berdasarkan  kitab undang-undang  hukum  dagang  (KUHD).  Metode  yang  digunakan  adalah  yuridis normatif dan kesimpulan dalam artikel  ini  adalah  upaya  yang digunakan sesuai dengan kitab  undang-undang  hukum  dagang  (KUHD)  yaitu  upaya  pembuktian  yang  dilakukan tertanggung besarnya pertanggungan disesuaikan dengan tafsiran nilai.  
Kata kunci: Pertanggungan, Kebakaran, Upaya Hukum, Benda Bergerak
Penulis: I Made Ary Diantara, A.A. Ngr. Gde Dirksen
Kode Jurnal: jphukumdd130172

Artikel Terkait :