UPAYA HUKUM TERHADAP BENDA-BENDA BERGERAK DALAM HAL PERTANGGUNGAN KEBAKARAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD)
ABSTRAK: Pertanggungan kebakaran
mengenai barang-barang bergerak
diatur dalam KUHD yaitu dalam
pasal 295 ayat 1 KUHD. Pada pokoknya pasal ini mengatur tentang pembuktian mengenai
taksiran nilai benda
yang dipertanggungkan yang
sedang diperselisihkan oleh kedua
belah pihak. Mengenai
kerugian yang diderita
oleh tertanggung atas barang-barang
bergerak yang disimpan
di dalam gedung-gedung, gudang dan
sebagainya itu menurut
pasal 295 ayat
2 haruslah dihitung
menurut harga barang-barang pada
waktu kebakaran terjadi.
Dalam artikel ini
akan dijelaskan mengenai satu
pokok permasalahan yaitu
bagaimana implementasi upaya
hukum terhadap benda-benda bergerak
dalam hal pertanggungan
kebakaran berdasarkan kitab undang-undang hukum
dagang (KUHD). Metode
yang digunakan adalah
yuridis normatif dan kesimpulan dalam artikel ini
adalah upaya yang digunakan sesuai dengan kitab undang-undang
hukum dagang (KUHD)
yaitu upaya pembuktian
yang dilakukan tertanggung
besarnya pertanggungan disesuaikan dengan tafsiran nilai.
Kata kunci: Pertanggungan,
Kebakaran, Upaya Hukum, Benda Bergerak
Penulis: I Made Ary Diantara, A.A.
Ngr. Gde Dirksen
Kode Jurnal: jphukumdd130172