UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN KORBAN KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP PENOLAKAN PEMBERIAN DANA SANTUNAN OLEH PT. JASA RAHARJA (Persero) DI DENPASAR
ABSTRAK: Pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang merupakan pertanggungan sosial yang bersifat wajib bagi
setiap penumpang yang menggunakan kendaraan bermotor umum oleh PT. Jasa Raharja
(Persero). Penulisan jurnal ini menggunakan metode empiris dengan tujuan agar
mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan korban jika terjadi penolakan
pemberian dana santunan oleh PT. Jasa Raharja (Persero). Upaya yang dapat
dilakukan ialah dengan melakukan penyelesaian di pengadilan, secara Ex Gratia
Et Sans Prejudice serta Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute
Resolution).
Kata Kunci: Upaya Hukum,
Kendaraan Bermotor, Menolak Dana Santunan
Penulis: Rina Florensa
Sitompul, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd130143