UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN KORBAN KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP PENOLAKAN PEMBERIAN DANA SANTUNAN OLEH PT. JASA RAHARJA (Persero) DI DENPASAR

ABSTRAK: Pertanggungan wajib kecelakaan penumpang merupakan pertanggungan sosial yang bersifat wajib bagi setiap penumpang yang menggunakan kendaraan bermotor umum oleh PT. Jasa Raharja (Persero). Penulisan jurnal ini menggunakan metode empiris dengan tujuan agar mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan korban jika terjadi penolakan pemberian dana santunan oleh PT. Jasa Raharja (Persero). Upaya yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan penyelesaian di pengadilan, secara Ex Gratia Et Sans Prejudice serta Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution).
Kata Kunci: Upaya Hukum, Kendaraan Bermotor, Menolak Dana Santunan
Penulis: Rina Florensa Sitompul, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd130143

Artikel Terkait :